Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kota Surabaya Hadir Sebagai Narasumber Diskusi Hukum Selasa Seri 1 Tahun 2026

#

Tangkapan Layar Kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 1 Tahun 2026 via Zoom pada Selasa (27/01/2026)

Surabaya, 27 Januari 2026 - Anggota Bawaslu Kota Surabaya hadir sebagai narasumber dalam acara Diskusi Hukum Selasa Seri 1 Tahun 2026 yang diselenggarakan melalui Zoom. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang rutin digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2025, dengan tujuan meningkatkan kapasitas pengawasan dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Jawa Timur. Melalui forum ini, diharapkan para peserta, yang terdiri dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, dapat memperoleh wawasan mendalam tentang proses dan tantangan Pemilu dan Pemilihan.

Tema utama yang diangkat dalam diskusi ini adalah “Sharing Session Pemungutan Suara Ulang Pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024”. Dalam sesi tersebut, narasumber dari Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda Prasetiyadi, memaparkan pengalaman dan langkah-langkah yang telah dilakukan di Surabaya terkait pelaksanaan PSU. Beliau menegaskan bahwa PSU di Surabaya dilakukan sebagai respons terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan selama hari pencoblosan Pemilu 2024, demi menjaga integritas hasil pemilihan umum. Selain itu, narasumber dari Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA, turut berbagi pengalaman mengenai dua kasus pelanggaran yang memerlukan PSU, guna memperkuat pemahaman peserta terhadap prosedur dan evaluasi pelaksanaan PSU.

Eko Rinda Prasetiyadi menjelaskan bahwa dasar hukum utama pelaksanaan PSU di Surabaya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang didukung oleh Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024. Ia menambahkan bahwa PSU dilakukan untuk memperbaiki pelanggaran seperti kesalahan penukaran surat suara antar daerah pemilihan dan hak pilih bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Proses ini diawali dari adanya aduan atau temuan pelanggaran di lapangan, kemudian melalui proses pleno Bawaslu, diputuskan apakah kasus tersebut layak direkomendasikan untuk PSU, dan selanjutnya dilaporkan ke KPU untuk pelaksanaan.

Selanjutnya, Eko Rinda mengungkapkan bahwa pelanggaran yang memicu rekomendasi PSU di Surabaya sebagian besar terkait dengan surat suara yang salah dan distribusi hak pilih yang tidak tepat. Kasus penukaran surat suara antar Dapil sering ditemukan di kecamatan Dukuh Pakis, Tandes, dan Asemrowo, di mana surat suara DPRD Kota Dapil 5 keliru diberikan kepada pemilih di Dapil 2. Di sisi lain, masalah pada hak pilih muncul ketika warga dari luar wilayah, yang seharusnya menggunakan hak pilih terbatas, diberikan hak suara penuh. Kendala ini, kata Eko, memerlukan pengawasan ekstra dan supervisi berkelanjutan agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Dalam sesi penutup, Eko Rinda menekankan bahwa pelaksanaan PSU di Surabaya menghadapi sejumlah tantangan seperti keterbatasan waktu dan anggaran, serta beban kerja pengawas yang meningkat. Ia menambahkan bahwa tekanan psikologis dari pendukung calon juga menjadi faktor yang harus diantisipasi. Untuk mengatasi hal tersebut, Bawaslu menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi logistik dan pemilih non DPT, serta melakukan supervisi secara rutin di daerah rawan pelanggaran. Hal ini dianggap vital agar proses PSU berjalan adil dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil akhir Pemilu.

Sementara itu, Moh. Rusydi Zain ZA dari Sumenep memaparkan dua kasus pelanggaran berbeda yang terjadi di wilayahnya dan berujung pada rekomendasi PSU. Kasus pertama terjadi di TPS 04 Desa Batuampar pada 27 November 2024, di mana seorang pemilih terbukti mencoblos surat suara lebih dari satu kali. Modus yang digunakan adalah mewakili anggota keluarga yang sakit, dan petugas KPPS terlibat dalam pelanggaran tersebut. Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU 2 Tahun 2020, kejadian ini memenuhi unsur pelanggaran yang memerlukan PSU, sehingga KPU Sumenep melaksanakan PSU pada 1 Desember 2024.

Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan daftar hadir di TPS 03 Desa Pamolokan, di mana ditemukan 95 tanda tangan yang sama dan palsu, termasuk dari pemilih yang sudah meninggal dunia. Kasus ini terjadi pada 29 November 2024 dan menyebabkan surat suara yang dicoblos secara tidak sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Bawaslu, PSU di TPS ini dilaksanakan pada 4 Desember 2024, serta dilakukan evaluasi terhadap petugas KPPS yang terlibat. Bawaslu juga menginstruksikan pengawasan ketat dan pemberhentian sementara petugas yang terlibat untuk menjaga integritas proses pemilu.

Contoh kasus di Surabaya dan Sumenep ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dan penegakan regulasi dalam memastikan bahwa hak pilih masyarakat benar-benar dihormati dan hasil pemilu tetap bersih dari kecurangan. Melalui kegiatan seperti Diskusi Hukum Selasa ini, diharapkan semua pihak dapat memahami prosedur dan tantangan dalam pelaksanaan Pemilu, serta meningkatkan komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan pelaksanaan Pemilu ke depan dapat berjalan lebih efektif, adil, dan transparan.

Penulis : Debbie