Anggota Bawaslu Kota Surabaya Bekali Pengurus DPM Psikologi UNESA dalam Agenda Upgrading
|
Surabaya - Fakultas Psikologi Universitas Negeri Surabaya menggelar kegiatan upgrading internal Dewan Perwakilan Mahasiswa Tahun 2026 pada Sabtu (02/05/2026). Acara ini berlangsung di Ruang Smart Class Lantai 7 Fakultas Psikologi Universitas Negeri Surabaya dan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengurus dalam hal pemahaman dan pelaksanaan tugasnya. Salah satu narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Dimas Anggara, anggota Bawaslu Kota Surabaya, yang diundang sebagai pemateri. Kehadiran Dimas Anggara diharapkan mampu memberikan wawasan baru kepada pengurus DPM mengenai proses legislasi dan perancangan aturan hukum yang efektif.
Dalam paparannya, Dimas Anggara menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama DPM adalah sebagai lembaga legislatif yang bertugas merumuskan dan menetapkan peraturan internal organisasi mahasiswa. Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek kegiatan dan tata tertib di lingkungan kampus. Dimas menyebutkan bahwa, secara umum, tugas DPM meliputi pembuatan dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kegiatan kemahasiswaan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya aspek legal dan administratif dalam pengelolaan organisasi mahasiswa di tingkat universitas.
Lebih jauh, Dimas menjelaskan bahwa proses legal drafting, atau perancangan peraturan perundang-undangan, merupakan aspek yang sangat strategis dan krusial dalam pembentukan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa pembuatan aturan hukum tidak hanya sekadar penulisan dokumen formal, tetapi juga melibatkan seni dan teknik untuk meramu hak, kewajiban, serta status hukum yang jelas dan tidak multitafsir. Menurut Dimas, keberhasilan peraturan tersebut sangat bergantung pada kejelasan dan efektivitas teks hukum yang dibuat, sehingga mampu diimplementasikan secara baik di masyarakat.
Dimas menambahkan bahwa dalam konteks Indonesia, pembentukan hukum harus mengikuti hierarki peraturan yang ketat, dimulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai hukum tertinggi. Ia menjelaskan bahwa setiap aturan di bawahnya, seperti UU, PP, Perpres, hingga Perda, harus sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Prinsip lex superior ini menjadi dasar agar setiap peraturan memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap hierarki ini sangat penting bagi para legal drafter, termasuk pengurus organisasi mahasiswa agar aturan yang dirancang memiliki keabsahan hukum.
Selain aspek hierarki, Dimas juga menyoroti pentingnya asas-asas dalam pembuatan peraturan yang baik. Ia menjelaskan bahwa asas formil dan materiil harus menjadi pedoman utama dalam proses legislasi. Asas formil mengatur tata cara dan proses pembuatan aturan yang jelas dan terstruktur, sedangkan asas materiil berfokus pada isi yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, kebangsaan, dan kesetaraan. Menurutnya, penerapan kedua asas ini akan memastikan bahwa peraturan tidak hanya legal formal, tetapi juga mampu mengayomi masyarakat dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Dalam konteks perubahan sistem hukum Indonesia, Dimas memaparkan bahwa pasca-amandemen UUD 1945, sistem legislasi menjadi lebih demokratis. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya kekuasaan legislatif sangat didominasi oleh Presiden, tetapi kini DPR memiliki peran yang lebih besar dalam proses pembentukan undang-undang. Perubahan ini menunjukkan adanya upaya memperkuat checks and balances serta memperjelas struktur kekuasaan, sehingga proses legislasi menjadi lebih transparan dan partisipatif.
Namun, Dimas juga mengingatkan bahwa praktik di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Ia menyebutkan bahwa kurangnya partisipasi publik, rumusan aturan yang multitafsir, serta lemahnya harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi sering menjadi kendala utama. Ia menegaskan bahwa keberhasilan legislasi sangat bergantung pada sinkronisasi dan harmonisasi aturan serta partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan tersebut. Hal ini menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Lebih jauh, Dimas menekankan bahwa integrasi antara aspek hukum, sosial, dan nilai-nilai moral sangat penting dalam proses legislasi. Ia menyatakan bahwa hukum harus mampu mencerminkan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai etika sebagai bagian dari proses pembuatan aturan yang adil dan berkeadaban. Ia menambahkan bahwa peraturan yang baik harus mampu menyeimbangkan aspek yuridis dengan realitas sosial dan budaya masyarakat sehingga dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan upgrading ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, di mana pengurus DPM menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses legislasi dan penegakan aturan di lingkungan kampus. Dimas Anggara pun memberikan penjelasan dan motivasi agar pengurus DPM Fakultas Psikologi UNESA mampu menjadi agen perubahan yang mampu merancang aturan yang efektif dan bermanfaat. Ia berharap, melalui pelatihan ini, pengurus DPM Fakultas Psikologi UNESA akan semakin memahami pentingnya aspek legal dan administrasi dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Secara umum, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pengurus DPM Fakultas Psikologi UNESA untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam bidang legislasi dan pengembangan organisasi. Melalui pemahaman mendalam tentang proses hukum dan perancangan aturan, mereka diharapkan mampu menciptakan regulasi yang tidak hanya legal formal, tetapi juga relevan dan mampu mengakomodasi kebutuhan serta aspirasi masyarakat kampus. Dengan demikian, kegiatan upgrading ini menjadi langkah strategis dalam membangun organisasi mahasiswa yang profesional, demokratis, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib