Analisa Mahasiswa Magang Bawaslu Kota Surabaya : Paparan Hoaks dan Kampanye Hitam Jadi Tantangan Serius Demokrasi Indonesia
|
Surabaya - Mahasiswa magang di Bawaslu Kota Surabaya (12/11/2025) membahas tantangan besar yang dihadapi dalam Demokrasi Indonesia, khususnya terkait penyebaran hoaks dan kampanye hitam. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bawaslu dan diharapkan mampu memberikan gambaran lengkap mengenai permasalahan yang sedang marak terjadi menjelang masa pemilu. Paparan ini menjadi penting mengingat meningkatnya tingkat penyebaran informasi palsu yang dapat mengancam integritas proses demokrasi di Indonesia.
Dalam paparan tersebut, mahasiswa mengungkapkan bahwa hoaks merupakan berita bohong atau informasi palsu yang sengaja dibuat dan disebarluaskan untuk memanipulasi opini publik. Sedangkan kampanye hitam merupakan strategi yang digunakan untuk menjatuhkan lawan politik melalui penyebaran isu-isu palsu, fitnah, maupun konten yang merugikan lawan. Penjelasan ini menunjukkan bahwa keduanya menjadi tantangan serius yang harus diatasi demi menjaga kesehatan demokrasi Indonesia yang sedang berkembang. Penyebab utama penyebaran kedua bentuk konten berbahaya ini diidentifikasi berasal dari rendahnya tingkat literasi digital masyarakat, fanatisme politik yang tinggi, serta kemudahan akses dan penyebaran informasi melalui media sosial.
Selain faktor-faktor tersebut, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas turut memperbesar peluang penyebaran hoaks dan kampanye hitam. Situasi ini menuntut adanya langkah-langkah strategis untuk mencegah dan menanggulangi permasalahan tersebut. Salah satu upaya yang disarankan adalah meningkatkan edukasi literasi digital kepada masyarakat agar mereka mampu memilah dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Di samping itu, pengawasan aktif dari lembaga terkait seperti Bawaslu dan Kominfo, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses, menjadi bagian penting dalam menanggulangi penyebaran konten berbahaya tersebut.
Dalam rangka menegakkan aturan, penegakan hukum berdasarkan dasar hukum yang berlaku seperti UU ITE dan UU Pemilu sangat ditekankan. Langkah ini diambil untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penyebar hoaks dan kampanye hitam, sehingga efek jera dapat dirasakan. Peran serta masyarakat juga sangat vital dalam memerangi penyebaran informasi palsu dengan melakukan verifikasi fakta sebelum membagikan konten dan aktif melaporkan setiap konten yang merugikan kepada pihak berwenang. Dengan kerja sama yang erat antara semua pihak, diharapkan penyebaran hoaks dapat diminimalisasi dan proses demokrasi tetap berjalan secara sehat dan bersih.
Secara umum, analisis dari mahasiswa magang menunjukkan bahwa hoaks dan kampanye hitam merupakan tantangan besar bagi demokrasi Indonesia, terutama menjelang masa pemilu yang penuh dinamika. Hoaks dipahami sebagai informasi palsu yang sengaja dibuat untuk menipu masyarakat dan menyesatkan pemilih, sedangkan kampanye hitam sering kali berupa tuduhan palsu yang diarahkan kepada kandidat demi menjatuhkan citra mereka.
Upaya pencegahan dilakukan secara terpadu dan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, pemerintah, masyarakat, akademisi, serta platform media sosial. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi edukasi, literasi media, serta penegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku, seperti Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Dengan adanya kolaborasi dan kesadaran tinggi dari masyarakat, diharapkan penyebaran konten berbahaya dapat diminimalisasi sehingga proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan secara adil, jujur, dan bebas dari manipulasi.
Penulis dan Foto : Debbie