Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Diulas Mendalam di DHS Seri 10
|
Surabaya, 11 November 2025 - Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan bertajuk Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 10 dengan tema "Sharing Session Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan". Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh 72 peserta dari Kabupaten dan Kota di Jawa Timur serta Jawa Tengah. Acara ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas pengawasan serta memperkuat pemahaman terkait pentingnya administrasi hasil pengawasan dalam proses Pemilu dan Pemilihan. Pembukaan acara dilakukan secara resmi oleh Ibu Dewita Hayu Sinta, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang menegaskan bahwa administrasi pengawasan yang baik menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi.
Dalam diskusi tersebut, berbagai aspek hasil pengawasan di tingkat TPS menjadi fokus utama. Peserta membahas secara rinci mengenai keberadaan dokumen di KPU yang tidak menunjukkan rekap kejadian khusus, yang dianggap sebagai bagian dari kultur pemilu dan bukan hal formal. Form A yang kosong, menurut pengawas, menandakan bahwa proses berjalan sesuai prosedur. Meski demikian, dari sisi pengawasan, Form A dari Bawaslu tetap menjadi indikator penting untuk menilai kendala yang muncul di lapangan serta sebagai alat dokumentasi yang sangat diperlukan dalam penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan dokumen ini sangat krusial sebagai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Materi pertama yang disampaikan oleh Iji Jaelani, Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menyoroti pentingnya pengawasan berbasis teknologi. Ia mengungkapkan bahwa pengawasan berbasis IT mampu memberikan proses yang lebih cepat, akurat, dan efektif. Namun, dia juga mengakui bahwa terdapat tantangan besar terkait kapasitas sumber daya manusia, jaringan, dan infrastruktur sistem yang masih perlu diperkuat. Ia menegaskan bahwa inovasi teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas pengawas agar pengawasan dapat berjalan lebih profesional dan berkelanjutan.
Selain itu, diskusi juga membahas dilema yang dihadapi dalam penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan, yaitu antara penerapan hukum positif secara ketat dan prinsip progresif yang lebih fleksibel dan adaptif. Kebijakan diskresi melalui Surat Edaran (SE) 117/2024 menjadi salah satu solusi yang diambil untuk menavigasi situasi tersebut. SE ini memberikan panduan dalam menafsirkan norma terkait pelanggaran suara dan PSU, termasuk penanganan kasus pemilih ganda dan pengambilan keputusan administratif yang bertujuan menjaga kemurnian suara. Diskusi ini menimbulkan berbagai polemik, termasuk respon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan putusan berbeda dari lembaga peradilan seperti MK dan DKPP, yang menunjukkan kompleksitas pelaksanaan pengawasan hukum di lapangan.
Materi kedua disampaikan oleh Diana Ariyanti dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia memaparkan langkah-langkah strategis yang telah diambil oleh Bawaslu Jawa Tengah untuk menyukseskan Pemilu 2024. Fokus utama adalah digitalisasi dokumen hasil pengawasan dan pembuatan pedoman pengisian Form A, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, Bawaslu Jawa Tengah juga mengembangkan Roadmap Kerawanan dan tutorial video yang memudahkan pengawas di lapangan dalam menjalankan tugasnya secara efektif. Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan serta meminimalisir potensi pelanggaran selama proses pemilu berlangsung.
Salah satu inovasi penting yang dilakukan adalah digitalisasi dokumen hasil pengawasan. Bawaslu Kabupaten dan Kota melakukan pemindaian terhadap seluruh dokumen terkait, kemudian melaporkan hasilnya secara berkala ke Bawaslu Provinsi dalam bentuk folder yang dikompresi. Dokumen tersebut kemudian diunggah ke platform JDIH Bawaslu sebagai bentuk transparansi dan kemudahan akses. Proses ini tidak hanya mempercepat distribusi data, tetapi juga membantu memastikan bahwa seluruh dokumen dan laporan pengawasan terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
Dalam rangka mendukung proses ini, Bawaslu juga menyusun pedoman pengisian Form A yang menjadi panduan bagi petugas pengawas di lapangan. Pedoman tersebut memuat format standar serta instruksi lengkap agar pengisian data dapat dilakukan secara konsisten dan akurat. Melalui langkah ini, diharapkan pengawas TPS dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, serta hasil pengawasan dapat disusun secara sistematis dan transparan. Upaya digitalisasi dan dokumentasi ini merupakan bagian dari modernisasi pengawasan yang sangat dibutuhkan di era digital saat ini.
Secara keseluruhan, kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 10 ini menegaskan bahwa pengelolaan administrasi hasil pengawasan yang baik dan terdokumentasi secara digital sangat penting dalam memperkuat proses demokrasi. Upaya pengembangan sistem dan inovasi teknologi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, akurasi, serta kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pemilu. Dengan kolaborasi yang erat antara berbagai stakeholder, diharapkan pengawasan pemilu di masa mendatang dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Kegiatan ini menjadi cerminan komitmen Bawaslu dalam membangun sistem pengawasan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Penulis : Debbie