Lompat ke isi utama

Berita

Live Podcast Bawaslu Kota Surabaya: Menakar Dampak Perubahan Parliamentary Threshold Terhadap Demokrasi dan Pengawasan Pemilu

#

Tangkapan layar podcast Bawaslu Kota Surabaya yang bertemakan "Dampak Penghapusan Parliamentary Threshold Terhadap Existensi Parpol dalam Pengawasan Bawaslu" yang diselenggarakan pada Kamis (30/7/2026)

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya kembali menyelenggarakan forum diskusi ilmiah melalui podcast yang tayang di YouTube pada Kamis (30/7/2026). Acara yang dipandu langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen selaku host, menghadirkan Direktur Indonesia Voter Initiative for Democracy (IVID), Rikson Nababan, sebagai narasumber utama. Diskusi publik ini secara mendalam membedah implikasi strategis dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait dampak penghapusan atau perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 4 persen terhadap eksistensi partai politik serta lonjakan beban kerja pengawasan pemilu.

Dalam pemaparannya, Rikson Nababan menguraikan substansi Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 yang membatalkan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen secara nasional untuk penentuan kursi DPR RI. Pembatalan ini didasari pertimbangan hukum bahwa angka PT 4 persen dinilai menyebabkan terbuangnya jutaan suara pemilih secara sia-sia. MK mengamanatkan bahwa konversi suara menjadi kursi harus dibuat lebih proporsional agar suara rakyat yang memilih partai-partai kecil tidak hangus. Meski begitu, MK tidak menetapkan besaran angka baru melainkan menyerahkan perumusan PT yang rasional kepada DPR RI dan Pemerintah melalui revisi undang-undang atau Perpu yang ditindaklanjuti PKPU.

Diskusi antara Novli Bernado Thyssen dan Rikson Nababan tersebut menguatkan bahwa perdebatan ambang batas parlemen pada dasarnya berpusat pada dilema antara efektivitas tata kelola pemerintahan dan keadilan keterwakilan politik. Penerapan ambang batas awalnya bertujuan membatasi fragmentasi partai di parlemen agar pengambilan keputusan legislatif berlangsung cepat dan efektif. Namun, tingginya angka PT dinilai mencederai keadilan elektoral bagi pemilih partai non-parlemen. Oleh karena itu, besaran angka PT yang baru nantinya dituntut linear antara perolehan suara nasional dengan raihan kursi yang dikonversi agar prinsip keadilan dapat terwujud.

Menanggapi proyeksi perubahan PT tersebut, Rikson Nababan menegaskan bahwa dampak terberat dipastikan akan dialami oleh Bawaslu di tingkat daerah seperti Kota Surabaya. Jika PT diturunkan atau dihapus, jumlah partai politik yang mendaftar dan lolos verifikasi administrasi diproyeksikan melonjak tajam dari belasan menjadi 50 hingga 100 partai. Kondisi ini secara otomatis melipatgandakan beban verifikasi faktual KPU dan Bawaslu, memicu lonjakan jumlah alat peraga kampanye (APK), membengkakkan kebutuhan logistik, serta menuntut penambahan personil pengawas hingga ke tingkat TPS.

Merujuk pada pertanyaan audiens mengenai risiko bermunculannya partai politik instan tanpa kaderisasi matang, Direktur IVID menjelaskan bahwa kemudahan mendirikan partai acapkali berawal dari ketidakpuasan dan konflik internal di partai lama. Ketika figur atau kelompok tertentu tidak terakomodasi, mereka cenderung membuat partai baru secara praktis. Fenomena "coba-coba" akibat regulasi yang makin dipermudah ini dinilai akan menambah beban baru bagi pengawasan Bawaslu, mengingat pemahaman regulasi dan kapasitas kelembagaan peserta pemilu baru tersebut kerap belum teruji secara matang.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen dan narasumber juga menyoroti dilema anggaran pengawasan yang terancam membengkak seiring bertambahnya peserta pemilu. Ketika jumlah partai dan calon legislatif bertambah masif, potensi pelanggaran hukum, hoaks, dan politik uang otomatis meningkat, sehingga Bawaslu wajib memperketat pengawasan. Namun di sisi lain, pengajuan tambahan anggaran pengawasan riskan dipersepsikan publik sebagai tindakan pemborosan, padahal tuntutan beban kerja pengawasan di lapangan bertambah secara eksponensial.

Menghadapi tantangan tersebut, Rikson Nababan memberikan arahan strategis agar Bawaslu segera memperkuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai alat navigasi utama. Jika desentralisasi partai membengkak, IKP wajib diperbarui dengan memasukkan variabel potensi lonjakan jumlah partai sebagai indikator kerawanan baru. Data IKP yang mutakhir ini tidak hanya memetakan titik rawan dan kebutuhan alokasi SDM, tetapi juga menjadi dasar argumen ilmiah yang kuat saat melakukan negosiasi anggaran kepada pemerintah agar alokasi dana tetap proporsional dan akuntabel.

Langkah strategis lain yang ditekankan adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat melalui prinsip "pemilu mahal, namun mengawasi harus efektif dan murah". Bawaslu Surabaya mendorong pembentukan database relawan partisipatif serta menjalin kemitraan erat dengan akademisi, sekolah, dan perguruan tinggi. Penjangkauan ke lembaga pendidikan ini difokuskan untuk mencetak generasi muda dan mahasiswa sebagai pionir pelapor pelanggaran yang independen, sehingga pengawasan dapat menjangkau seluruh pelosok Kota Surabaya tanpa harus selalu bergantung pada kenaikan anggaran negara.

Menutup gelaran podcast, Rikson Nababan menyimpulkan bahwa bermunculannya partai baru pada akhirnya sangat bergantung pada kebutuhan praktis dan literasi politik masyarakat Surabaya. Berapapun jumlah partai yang berkompetisi tidak akan menjadi persoalan selama warga terlibat aktif dalam perumusan kebijakan publik dan pengawasan pemerintahan Kota Surabaya. Kesadaran masyarakat akan kaitan antara sistem pemilu, kualitas wakil rakyat, dan dampak pada kehidupan sehari-hari merupakan kunci utama dalam mewujudkan demokrasi yang matang dan substantif di Kota Surabaya.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib