Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Demokrasi Substansial, Anggota Bawaslu Kota Surabaya Imbau Jajaran Sekretariat Perkuat Inklusivitas dan Literasi Data

#

Apel pagi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya pada Senin (3/8/2026)

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya kembali menggelar apel pagi rutin di halaman kantor pada Senin (3/8/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat, seluruh Kepala Subbagian, staf sekretariat, hingga para mahasiswa magang yang tengah menjalani program di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya.

Bertindak sebagai pembina apel pada kali ini adalah Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Dimas Anggara yang menyampaikan amanat mendalam mengenai pentingnya menginternalisasi prinsip "Leave No One Behind" (LNOB) dalam tatanan pengawasan pemilu. Dalam pandangannya, LNOB dalam konteks demokrasi bukan sekadar slogan normatif, melainkan sebuah tuntutan etis dan imperatif struktural yang harus diwujudkan oleh setiap penyelenggara pemilu.

Dimas menegaskan bahwa kualitas demokrasi yang sehat tidak boleh diukur hanya dari sejauh mana kelompok mayoritas menikmati hak-hak politiknya. Lebih dari itu, indikator utama keberhasilan demokrasi terletak pada sejauh mana sistem politik dan pengawasan mampu melindungi, merangkul, serta memanifestasikan suara dari kelompok masyarakat yang paling rentan.

Ia memberikan peringatan bahwa ketika proses demokratis mengabaikan sebagian warganya baik akibat keterbatasan fisik, isolasi geografis, diskriminasi gender, maupun ketimpangan ekonomi maka demokrasi tersebut berisiko terjebak dalam formalitas prosedural semata. Kondisi semacam itu dinilai dapat merenggut hakikat keadilan yang seharusnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, Dimas menjabarkan bahwa dalam tatanan praksis, mewujudkan prinsip LNOB membutuhkan kepekaan tinggi terhadap kompleksitas hambatan yang dihadapi warga negara. Mengintegrasikan prinsip ini berarti menggeser fokus kerja, dari sekadar "memberikan hak pemilu secara merata" menjadi "memastikan aksesibilitas yang berkeadilan" di setiap tahapan.

Konstruksi pengawasan yang berkeadilan tersebut mencakup jaminan penuh bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan fasilitas pemilu yang adil dan ramah. Selain itu, jaminan hak pencatatan dan akses informasi yang setara bagi masyarakat di wilayah terpencil, serta pemberian pemahaman yang jernih bagi pemilih pemula mengenai dinamika kebangsaan, menjadi hal mutlak agar hak politik tidak berhenti sebagai gagasan di atas kertas.

Di samping pemenuhan aksesibilitas, efektivitas LNOB dalam pengawasan pemilu juga sangat bergantung pada kualitas tata kelola publik dan penguatan literasi data (data literacy). Menurut Dimas, untuk menjangkau mereka yang paling tertinggal (reach the furthest behind first), pengawas pemilu membutuhkan akurasi data yang tidak sekadar mengelompokkan masyarakat secara kuantitatif, melainkan mampu membedah realitas sosial secara mendalam.

Pendataan yang akurat dan inklusif dinilai menjadi fondasi utama agar seluruh langkah pencegahan, pengawasan, serta penanganan pelanggaran tidak salah sasaran. Ketika data dikelola secara transparan dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara, partisipasi aktif masyarakat akan tumbuh secara organik dari rasa percaya (trust) terhadap lembaga pengawas pemilu.

Menutup amanatnya, Dimas menekankan bahwa pilar LNOB membuktikan keberhasilan demokrasi yang diuji melalui dinamika dan kinerjanya di lapangan. Ketika ruang publik dibuka selebar-lebarnya untuk konsultasi inklusif, arus informasi disajikan secara terbuka, dan irama kerja lembaga berorientasi pada pelayanan berkeadilan, di situlah demokrasi substansial benar-benar bekerja untuk memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib