Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Terima Pendaftaran Pemantau Pemilu DKC Forsis

Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya terima berkas pendaftaran Pemantau Pemilu DKC Forsis Kota Surabaya pada Jumat (29/07).

Pendaftaran diterima langsung oleh petugas meja Pendaftaran Pemantau Pemilu, Fatma. Dalam kesempatan tersebut DKC Forsis melakukan konsultasi terkait persyaratan dan ketentuan menjadi Pemantau Pemilu di Kota Surabaya.

Pendaftaran Pemantau Pemilu telah dibuka secara resmi sejak bulan Juni lalu dan ditutup 7 hari sebelum hari pemungutan suara, bulan Februari 2024 mendatang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu Kota Surabaya menghimbau kepada lembaga/organisasi di Kota Surabaya yang telah berbadan hukum untuk berpartisipasi mendaftarkan organisasinya sebagai Pemantau Pemilu di Kota Surabaya.

Pelayanan Pendaftaran Pemantau Pemilu merupakan pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Surabaya dalam pengawasan Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-Undang 7 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu Kota Surabaya berharap layanan Pendaftaran Pemantau Pemilu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Kota Surabaya.