Lompat ke isi utama

Berita

Audiensi dengan Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak, Bawaslu Kota Surabaya Jalin Sinergitas Pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilu 2024

Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jelang Pemilu Serentak 2024, Kamis (28/07). Dalam kunjungannya Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar beserta anggota lainnya Usman, Hidayat, dan Lilies Pratiwining Setyarini disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedy.

Audiensi ini dilakukan untuk mewujudkan kesamaan strategi terkait tugas pokok dan fungsi serta jumlah anggota Sentra Gakkumdu di Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu 31 Tahun 2018, jumlah Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota paling banyak 6 (enam) orang. Dalam hal ini, Usman selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan permohonan personil bagi masing-masing Penegak Hukum berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya, Polrestabes Tanjung Perak, dan Bawaslu. Sehingga keanggotaan Sentra Gakkumdu Kota Surabaya berjumlah 25 personil.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar berharap agar seluruh pihak yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dapat bersinergi dan memiliki persamaan strategi dalam menegakkan hukum Pemilu.

Turut mendampingi dalam kegiatan audiensi ini Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya Imam Sucipto dan Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Hukum dan Sengketa Bawaslu Kota Surabaya Aria Pratomi Adi Saputra.