Atasi Golput Involuntir, Bawaslu Kota Surabaya Edukasi Mahasiswa Perantau Manfaatkan DPTb Lewat Radio Istara FM
|
Surabaya - Dilema klasik tingginya biaya tiket transportasi pulang kampung serta padatnya jadwal perkuliahan kerap memicu fenomena golput involuntir di kalangan mahasiswa perantau. Menjawab tantangan tersebut, Bawaslu Kota Surabaya mengudara langsung dari Studio Radio Istara FM Surabaya untuk mengedukasi publik dalam sesi talkshow interaktif bersama host Vania, dengan dua Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Dimas Anggara dan Syafiudin, sebagai narasumber.
Dalam siaran tersebut, Dimas Anggara menjelaskan bahwa golput involuntir merupakan kondisi ketika seorang pemilih sebenarnya memiliki kesadaran politik, niat, dan hak konstitusional untuk mencoblos, namun terpaksa tidak menggunakan hak pilihnya akibat hambatan logistik, jarak geografis, dan keterbatasan ekonomi. Menurutnya, sangat disayangkan apabila kelompok mahasiswa terdidik yang menjadi aset demokrasi harus kehilangan hak suaranya hanya karena terkendala biaya perjalanan.
Guna menjamin hak pilih anak rantau tanpa perlu merogoh kocek untuk membeli tiket pulang, Bawaslu menegaskan bahwa negara telah menyediakan payung hukum yang kuat. Berdasarkan Pasal 210 dan 211 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta aturan teknis PKPU, mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi secara resmi berhak mengajukan mekanisme Pindah Memilih atau masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Syafiudin kemudian memaparkan alur dan kemudahan prosedur pengurusan DPTb sesuai regulasi teknis KPU. Mahasiswa tidak perlu pulang ke daerah asal, melainkan cukup menyiapkan KTP-elektronik, bukti terdaftar dalam DPT asal yang bisa dicek mandiri via ponsel, serta Surat Keterangan Aktif Kuliah dari kampus. Berkas tersebut tinggal dibawa ke kantor PPS tingkat kelurahan, PPK tingkat kecamatan, atau Posko Layanan DPTb terdekat di Surabaya untuk diterbitkan formulir Pindah Memilih.
Terkait batas waktu pendaftaran, Bawaslu mengimbau mahasiswa untuk mengurus formulir Pindah Memilih lebih awal, idealnya pada tenggat H-30 sebelum hari pemungutan suara. Hal ini penting untuk menjamin kepastian alokasi surat suara dan penempatan TPS di sekitar area kos atau pemukiman mahasiswa. Meski demikian, bagi pemilih dengan kondisi khusus seperti menjalankan tugas belajar, regulasi masih memberikan kelonggaran pengurusan hingga H-7.
Selain kemudahan prosedur, Bawaslu turut memberikan pemahaman mengenai cakupan hak surat suara yang akan diterima mahasiswa di bilik suara. Bagi mahasiswa perantau yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur, mereka hanya akan menerima 1 surat suara, yaitu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, bagi mahasiswa yang berasal dari kabupaten/kota lain namun masih dalam wilayah Jawa Timur, mereka tetap berhak menerima surat suara Gubernur, DPR RI, hingga DPD sesuai daerah pemilihannya.
Dari sisi pengawasan , Bawaslu Kota Surabaya memastikan KPU melayani pendaftaran DPTb secara cepat dan transparan, mengawasi ketersediaan cadangan surat suara sebesar 2% di TPS penerima, serta mendorong penataan TPS Lokasi Khusus jika dibutuhkan. Melalui program Bawaslu Goes to Campus dan kolaborasi bersama Organisasi Daerah (Orda), Bawaslu berkomitmen memastikan biaya tiket mahal tidak lagi menjadi penghalang bagi anak rantau untuk menyalurkan hak suaranya.
Menutup sesi talkshow, Bawaslu Kota Surabaya mengajak seluruh mahasiswa perantau untuk bertransformasi dari sekadar pemilih pasif menjadi bagian dari pengawalan demokrasi yang aktif. Selain memanfaatkan layanan DPTb secara mandiri, para generasi muda ini juga didorong untuk berani melaporkan setiap potensi kendala pelayanan administrasi maupun dugaan pelanggaran pemilu di lapangan, demi mewujudkan proses demokrasi yang bersih, jujur, dan berintegritas di Kota Surabaya.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib