Upaya Tingkatkan Tertib Adminsitrasi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah : Bawaslu Surabaya Hadiri Undangan Bawaslu RI di Bogor
|
Bogor, Bawaslu Kota Surabaya - Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu RI gelar Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sekaligus Refreshment Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan melalui Aplikasi SAKTI Gelombang I di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall pada tanggal 4 s.d 5 September 2024.
Perwakilan Bawaslu Kota Surabaya yang hadir dalam kegiatan ini yakni Kasubbag Administasi mewakili Kepala Sekretariat Tangguh Grandhianta, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Hastyo Nurmandriya, dan satu orang Staf Pengelola Keuangan, Delwi Jurinita.
Delwi staf pengelolaan Keuangan Bawaslu Surabaya melalui kegiatan ini juga berharap agar setelahnya pengelolaan keuangan pada pemilihan tahun 2024 yang bersumber dari dana hibah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah dibahas dalam kegiatan.
Sebagai informasi, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada jajaran Bawaslu mengenai tata kelola dana hibah yang digunakan dalam pengawasan pemilihan kepala daerah. Dalam kegiatan ini juga dilakukan praktek penginputan pengelolaan dana hibah di aplikasi SAKTI.
Setelah kegiatan ini, Bawaslu Kota Surabaya tegaskan siap untuk mengimplementasikan pedoman terbaru serta pengelolaan keuangan melalui aplikasi SAKTI sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi selama tahapan Pilkada 2024.
Penulis dan Editor : Bawaslu Kota Surabaya