Tertib Administrasi dan Pemeliharaan Dokumen, Bawaslu Kota Surabaya Lakukan Pengelolaan Arsip Kelembagaan Secara Bertahap
|
Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta menjaga keberlanjutan informasi kelembagaan, Bawaslu Kota Surabaya melakukan kegiatan pengelolaan arsip sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dokumen kelembagaan yang sistematis dan akuntabel.
Pengelolaan arsip ini mencakup penataan dokumen penting hasil kegiatan kelembagaan, baik berupa surat menyurat, dokumen laporan, notulensi rapat, hingga dokumen pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu. Proses ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan untuk memastikan setiap dokumen tersimpan rapi, mudah diakses, dan aman sebagai bagian dari rekam kinerja kelembagaan.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga sebagai upaya mempertahankan akuntabilitas dan transparansi lembaga dalam setiap proses kerja. Pengelolaan arsip yang baik juga menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban Bawaslu sebagai lembaga publik, terutama dalam menghadapi evaluasi, audit, maupun permintaan informasi dari masyarakat.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, Arif Priyono menyampaikan bahwa pengelolaan arsip merupakan tanggung jawab kolektif seluruh bagian, bukan hanya tugas administratif semata. Dengan dokumentasi yang baik, setiap tahapan dan keputusan lembaga dapat dilacak dan dijadikan rujukan di masa mendatang.
“Arsip bukan hanya sekadar berkas, tapi merupakan jejak sejarah dan bukti kerja lembaga. Tertib arsip berarti kita menjaga integritas kelembagaan,” ujarnya.
Bawaslu Kota Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pengelolaan arsip, termasuk melalui digitalisasi dan penyusunan sistem klasifikasi arsip agar pengelolaan dokumen dapat dilakukan secara lebih modern dan efisien.
Sebagai informasi, pengelolaan arsip ini sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak tanggal 3 Juni 2025 hingga berita ini diterbitkan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan Bawaslu yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.