Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Instansi: Bawaslu Kota Surabaya Terima Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak dari DP3APPKB

#

Sinergi kelembagaan dalam bingkai perlindungan kemanusiaan. Tampak dalam gambar, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama Pimpinan Bawaslu Kota Surabaya, narasumber, dan seluruh peserta berfoto bersama usai prosesi pembukaan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak di lingkungan kerja pada Senin (11/05/2026) di Ruang Rapat Bawaslu Kota Surabaya.

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan inklusif. Pada Senin (11/05/2026), instansi ini menggelar kegiatan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Kota Surabaya. Langkah ini merupakan bentuk sinergi antar instansi guna memastikan hak-hak kelompok rentan terjaga, baik di internal lembaga maupun nantinya dalam pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pemilihan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konkret dari audiensi yang telah dilakukan antara Bawaslu Kota Surabaya dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya pada pekan sebelumnya. Acara dibuka dengan khidmat melalui doa yang dipimpin oleh staf DP3APPKB Surabaya, Rendi Prawita, S.Psi., sebagai simbol dimulainya ikhtiar bersama untuk kemanusiaan.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, yang hadir mewakili Ketua, memberikan apresiasi tinggi terhadap pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Perempuan dan Kekerasan Seksual (PPKS) di Bawaslu Kota Surabaya. Menurutnya, langkah berani bekerja sama dengan pihak eksternal ini patut menjadi contoh atau pilot project bagi Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Timur.

Dalam arahannya, Endah menegaskan bahwa penghapusan kekerasan seksual bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban internal organisasi. Beliau juga menyoroti urgensi perlindungan anak selama tahapan kampanye pemilu maupun pemilihan. Fenomena pelibatan anak dalam aktivitas politik praktis masih sering ditemukan, sehingga komitmen pimpinan sangat krusial untuk mengawal hak-hak anak dan memberikan rasa aman di lingkungan kerja.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, dalam sambutannya menyatakan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari "ikhtiar bersama" untuk mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang sehat. Novli menekankan bahwa integritas lembaga tidak hanya diukur dari kinerja pengawasan di lapangan, tetapi juga dari kondisi internal yang bebas dari masalah moral maupun kekerasan. Ia berjanji kegiatan ini tidak akan berhenti pada seremoni semata, melainkan akan berlanjut pada langkah-langkah konkrit.

Sesi pemaparan materi menghadirkan Nanang Abdul Chanan dari Plato Foundation yang membedah sejarah dan urgensi Konvensi Hak Anak (KHA). Nanang menjelaskan bahwa sejak diratifikasi Indonesia pada 1990, KHA mewajibkan negara dan institusi untuk menghormati hak anak sebagai subjek hukum. Prinsip non diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kesejahteraan mereka.

Lebih lanjut, Nanang menekankan pentingnya peran keluarga sebagai lingkungan utama tumbuh kembang anak. Dalam konteks institusi, dukungan terhadap kesejahteraan keluarga pegawai secara tidak langsung berdampak pada pemenuhan hak anak. Kerjasama internasional dan nasional terus diperkuat guna memastikan anak-anak terlindungi dari eksploitasi, termasuk dalam situasi darurat maupun konflik kepentingan politik.

Materi kedua disampaikan oleh psikolog Aghnis Fauziah, S.Psi., M.Psi., yang mengupas tuntas mengenai spektrum kekerasan seksual di dunia kerja. Aghnis mengingatkan bahwa pelecehan bisa terjadi dalam bentuk verbal, fisik, hingga daring, dan seringkali berlindung di balik kedok "candaan". Ia menegaskan bahwa normalisasi terhadap tindakan sekecil apa pun harus dihentikan karena berdampak buruk pada psikologis korban dan reputasi institusi.

Untuk menangani hal tersebut, Bawaslu Kota Surabaya menyiapkan mekanisme whistleblowing system yang menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Mekanisme ini mencakup pelaporan, investigasi oleh tim independen, hingga pemberian sanksi tegas bagi pelaku dan dukungan psikologis bagi korban. Prinsip zero tolerance atau nol toleransi terhadap kekerasan seksual menjadi harga mati yang disepakati oleh seluruh staf dan pimpinan.

Dita Amalia dari Plato Foundation turut memberikan perspektif mengenai tantangan perlindungan anak di era digital. Di tengah meningkatnya kasus cyberbullying dan Online Child Sexual Exploitation & Abuse (OCSEA) global, Dita mendorong perusahaan dan instansi untuk melek literasi digital. Perlindungan data pribadi anak, seperti foto dan identitas di media sosial, menjadi krusial guna mencegah eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dita juga memberikan tips praktis mengenai keseimbangan kerja dan keluarga (work-life balance). Perusahaan atau instansi diharapkan memberikan fleksibilitas atau program parenting agar orang tua tetap dapat mengawasi aktivitas digital anak di rumah. Langkah ini dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk mencetak "Generasi Emas 2045" yang sehat secara mental dan sosial.

Sebagai penutup, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Surabaya, Thussy Apriliandari, SE, M.PSDM, memaparkan prosedur teknis pelaporan jika terjadi kasus kekerasan. Dengan adanya alur yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi korban atau saksi untuk bersuara. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja di Bawaslu Kota Surabaya yang inklusif, adil, dan bermartabat bagi semua pihak.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib