Anggota Bawaslu Kota Surabaya Kenalkan JDIH dan Edukasi Perbawaslu 9 Tahun 2022 ke Mahasiswa Magang
|
Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya terus mematangkan langkah konsolidasi demokrasi di tingkat lokal dengan mengasah pemahaman hukum para penerus bangsa. Melalui sesi penguatan kapasitas yang digelar di Lantai 2 Kantor Bawaslu Kota Surabaya pada Kamis (13/8/2026), jajaran komisioner membekali belasan mahasiswa magang mengenai pentingnya keterbukaan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta mekanisme teknis penyelesaian sengketa proses pemilu.
Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda Prasetiyadi, yang hadir memimpin langsung jalannya kegiatan menegaskan bahwa penguatan wawasan hukum di lingkungan pengawas pemilu menjadi fondasi utama dalam melahirkan proses demokrasi yang bermartabat. Menurutnya, edukasi ini dirancang agar para mahasiswa tidak hanya memahami tugas-tugas pengawasan di lapangan, tetapi juga menguasai aspek legalitas dan tata kelola administrasi hukum yang menjadi tulang punggung kelembagaan Bawaslu.
Dalam pemaparannya mengenai JDIH, Eko menjelaskan bahwa portal tersebut merupakan sistem terintegrasi untuk mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan produk hukum pemilu secara digital. Kehadiran JDIH Bawaslu sendiri dilandasi oleh payung hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, hingga Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020. Melalui sistem ini, seluruh dokumen hukum dari Bawaslu pusat hingga tingkat kabupaten dan kota terhubung dalam satu pangkalan data yang dapat diakses publik secara luas.
Keberadaan JDIH diposisikan sebagai sarana krusial untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas kerja-kerja pengawasan. Berbagai produk hukum vital dihimpun di dalam sistem ini, mencakup putusan pelanggaran administrasi pemilu, putusan sengketa proses, Surat Keputusan (SK), Surat Edaran (SE), Nota Kesepahaman (MoU), hingga analisis kajian hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan demikian, publik dapat memantau seluruh rekam jejak keputusan hukum yang diterbitkan Bawaslu secara terbuka.
Guna menjamin keabsahan data, penerbitan dokumen hukum di portal JDIH harus melewati alur kerja ketat yang terdiri dari tujuh tahapan, mulai dari pembahasan dalam rapat pleno, penyusunan draf, verifikasi teknis, hingga pengesahan dan pengunggahan. Proses ini dirancang berjalan cepat dan presisi dengan estimasi waktu sekitar 6 jam 45 menit apabila berkas dinyatakan sempurna. Selain itu, setiap berkas digital dibubuhi penanda keaslian berupa watermark serta abstrak terstruktur yang merangkum poin-poin utama putusan agar mudah dipahami oleh masyarakat umum.
"Pengelolaan dokumen hukum yang rapi dan otentik adalah wujud keterbukaan informasi publik. Kita ingin memastikan bahwa setiap putusan dan produk hukum yang dihasilkan Bawaslu dapat dipertanggungjawabkan serta diakses dengan mudah oleh siapapun yang membutuhkan," ujar Eko di sela-sela pemaparannya.
Tidak hanya membekali peserta mengenai transparansi dokumen, edukasi dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi instrumen penting bagi Bawaslu untuk mengadili dan menyelesaikan keberatan dari peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Eko menguraikan bahwa alur penyelesaian sengketa diawali dari Tahap Penerimaan Permohonan. Pada tahap awal ini, petugas Bawaslu memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan oleh pemohon, mulai dari identitas para pihak, uraian kronologis permasalahan, objek sengketa, hingga pemenuhan alat bukti. Berkas yang masuk kemudian dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formal dan material untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Jika permohonan dinyatakan lengkap, Bawaslu akan memfasilitasi Tahap Mediasi guna mempertemukan pihak pemohon dan termohon dalam forum musyawarah mufakat. Proses mediasi ini berlangsung paling lama dua hari berturut-turut dengan pendampingan langsung dari panitia mediasi Bawaslu. Apabila kedua belah pihak mencapai titik temu, hasil kesepakatan damai akan dituangkan dalam berita acara resmi yang bersifat mengikat.
Namun, apabila jalur mediasi gagal mencapai kesepakatan atau terdapat pihak yang tidak hadir, Bawaslu akan mengalihkan penyelesaian sengketa ke Tahap Adjudikasi. Adjudikasi merupakan persidangan resmi yang digelar paling lambat satu hari setelah mediasi dinyatakan tidak berhasil. Di dalam sidang adjudikasi, majelis Bawaslu akan mendengarkan pembacaan permohonan, jawaban termohon, memeriksa saksi dan bukti, serta mendengarkan kesimpulan sebelum akhirnya membacakan putusan akhir.
Seluruh proses persidangan dan mediasi tersebut didukung penuh oleh kesiapan jajaran panitia dan petugas sekretariat, mulai dari petugas penerima berkas, notulen, hingga asisten majelis persidangan. Keterlibatan tim pendukung ini memastikan setiap tahapan berjalan tertib, objektif, dan sesuai dengan tenggat waktu ketat yang telah ditetapkan oleh regulasi perundang-undangan.
Sesi pembekalan interaktif ini ditutup dengan harapan agar para mahasiswa magang mampu menyerap ilmu kelembagaan ini secara utuh. Dengan memahami seluk-beluk JDIH dan tata cara sengketa pemilu, para mahasiswa diharapkan tidak hanya mendapatkan pengalaman akademis, tetapi juga tumbuh menjadi agen sosialisasi demokrasi yang mampu menyebarkan edukasi hukum pemilu secara positif di tengah masyarakat.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib