SENTRA GAKKUMDU KOTA SURABAYA MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI GUNA MENYELARASKAN PEMAHAMAN TENTANG REGULASI PIDANA PEMILU
|
Surabaya. Sentra Gakkumdu Kota Surabaya melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dengan tema Penyelarasan Pemahaman Regulasi Pidana Pemilu pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bersama anggota Gakkumdu Kota Surabaya serta mengundang perwakilan dari advokat di Kota Surabaya pada Rabu-Kamis (21-22/12) bertempat di hotel Vasa Surabaya.
Acara yang diinisiasi dan dibuka oleh Korordinatr divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman masing-masing unsur dalam Gakkumdu Kota Surabaya, agar terdapat satu kesepahaman terkait regulasi Tindak Pidana dalam Pemilu. Hadir menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah dosen dan wakil dekan II Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Mohammad Syaiful Aris dan Sunarto,SH hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya.
Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen berharap kegiatan ini sesuai dengan judul nya, dapat menyelaraskan pemahaman dari setiap anggota Gakkumdu dalam membaca regulasi tindak pidana dalam Pemilu.” Kegiatan ini terkait persiapan penanganan pelanggaran tindak pidana dalam Pemilu serentak 2024 nanti, agar saat menangani pelanggaran pidana dalam Pemilu nanti terdapat kesamaan dalam melihat unsur tindak pidana Pemilu.” ujar Novli.
Terakhir, dalam kegiatan ini juga diadakan diskusi untuk menyusun pola tata kerja Gakkumdu Kota Surabaya dan Pola Penanganan Pelanggaran Sentra Gakkumdu. “ Kami mengadakan diskusi karena kami ingin mendengar aspirasi dari masing-masing anggota terkait pola tata kerja dan pola penanganan pelanggaran agar tercipta keselarasan dalam bekerja, disamping itu kami mengundang unsur eksternal juga ingin mendengar aspirasi dan masukan dari eksternal Gakkumdu itu sendiri.”tutup Novli.