Prediksi Surabaya Berkembang Jadi 55 Kursi, Andreas Pardede Bedah Strategi Penataan Dapil
|
Surabaya - Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Periode 2012-2017, Andreas Pardede, memproyeksikan bahwa Kota Surabaya ke depan akan mengalami perkembangan signifikan hingga mencapai kuota 55 kursi legislatif. Pernyataan strategis ini dipaparkannya dalam diskusi bertema penataan Dapil yang digelar oleh Bawaslu Kota Surabaya pada Kamis (18/06/2026).
Menurut Andreas, proyeksi kenaikan jumlah alokasi menjadi 55 kursi legislatif tersebut didasarkan pada laju pertumbuhan dan kepadatan penduduk Surabaya yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Penambahan kursi ini secara otomatis akan mengubah hitungan threshold atau ambang batas minimal suara yang harus diraih oleh sebuah partai politik untuk bisa mengamankan satu kursi di parlemen kota.
Andreas menjelaskan bahwa Dapil pada dasarnya merepresentasikan district magnitude (jumlah kursi yang disediakan di satu distrik). Ia menilai tingkat keluasan geografis Dapil di Surabaya saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan wilayah. Melalui simulasi pembagian 6 hingga 9 Dapil, Andreas menunjukkan korelasi kuat bahwa semakin luas suatu Dapil, maka akan semakin sedikit jumlah partai politik yang berhasil menduduki kursi legislatif. Hal ini membuktikan secara nyata bahwa Dapil adalah instrumen politik yang sangat strategis dalam menentukan peta kekuatan parlemen.
Ia menguraikan secara detail mengenai pilar kedekatan emosional antara pemilih dan wakil rakyat yang terpilih. Dalam sistem proporsional terbuka yang dianut Indonesia, batas wilayah Dapil yang terlalu luas sering kali membuat anggota legislatif terasing dari konstituennya karena mereka merasa tidak memiliki ikatan geografis dan kultural yang spesifik dengan warga di wilayah tersebut.
Dalam pemaparannya, Andreas menggarisbawahi empat pilar utama yang harus menjadi pijakan dalam penataan Dapil, yaitu pemerataan wilayah, kedekatan emosional (akuntabilitas) yang sifatnya relatif dalam sistem proporsional, wadah kompetisi yang terukur untuk menghitung threshold perolehan kursi, serta pembagian berdasarkan bobot (homogen/heterogen), lingkup, dan lapisnya. Melalui simulasi matematis pembagian hingga 9 Dapil yang dipaparkannya, ia memperlihatkan bagaimana rancangan batas wilayah dapat menguntungkan partai besar atau sebaliknya memberi ruang bagi partai baru. Karena itu, ia mengingatkan bahwa batas toleransi bias kesetaraan nilai suara dan kursi yang ditentukan KPU sebesar kurang lebih 10% wajib dijaga ketat.
Andreas juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek moralitas hukum dalam penyusunan regulasi pemilu. Undang-undang tidak boleh hanya dipandang sebagai teks administratif murni, melainkan harus memuat spirit keadilan bagi seluruh kontestan pemilu, baik yang bermodal besar maupun yang mengandalkan kedekatan akar rumput.
Sebagai langkah konkret ke depan, Andreas menyarankan agar KPU melakukan roadshow politik untuk menjaring masukan dari masyarakat dan partai politik mengenai pendapilan serta metode penghitungan suara (baik metode divisor seperti D'Hondt dan Sainte-Lague, maupun metode kuota Bilangan Pembagi Pemilih). Di akhir sesinya, ia mewanti-wanti bahwa tingginya dinamika urban di Surabaya menuntut penyelenggara pemilu untuk jeli melihat karakteristik wilayah. Heterogenitas masyarakat urban yang tinggi memerlukan wadah kompetisi yang terukur jelas agar pembagian kursi mencerminkan keberagaman aspirasi warga kota, bukan sekadar kompromi elite politik.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib