Lompat ke isi utama

Berita

Pimpin Apel Pagi, Kasubbag Administrasi Bawaslu Kota Surabaya Minta Staf Dukung Penulisan Dokumen Indikator Kinerja Utama

#

Apel pagi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya pada Senin (22/06/2026)

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya kembali menggelar apel pagi rutin pada Senin (22/06/2026). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran staf ini dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Administrasi Bawaslu Kota Surabaya. Apel tersebut menjadi momentum penting untuk mengoordinasikan langkah-langkah strategis kelembagaan.

Dalam amanatnya, Kasubbag Administrasi menekankan pentingnya bagi seluruh staf untuk mempedomani Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu Tahun 2026. Ia secara khusus meminta kerja sama dan dukungan penuh dari para staf dalam penulisan dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) tersebut. Keterlibatan aktif staf dinilai sangat krusial agar dokumen yang dihasilkan menjadi akurat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut karena draf dokumen IKU tersebut dijadwalkan akan segera direviu oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (23/06/2026). Mengingat tenggat waktu yang sangat ketat, pimpinan menginstruksikan seluruh staf untuk segera bergerak cepat melakukan finalisasi sebelum draf diserahkan ke Bawaslu Provinsi.

Oleh karena itu, Kasubbag Administrasi menginstruksikan kepada seluruh jajaran staf untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan koordinator divisi masing-masing. Koordinasi lintas divisi ini diperlukan agar substansi capaian kinerja dari setiap bidang dapat terakomodasi secara komprehensif dalam draf dokumen yang sedang disusun.

Lebih lanjut, dalam arahannya dijelaskan bahwa IKU memiliki fungsi yang sangat vital karena merupakan standar penilaian kinerja bagi Anggota Bawaslu. Selain sebagai tolok ukur formal, dokumen ini nantinya akan digunakan sebagai dasar utama untuk melakukan evaluasi capaian kinerja lembaga sepanjang tahun berjalan.

Guna mencapai tujuan tersebut, Bawaslu Kota Surabaya membutuhkan standar ukuran kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap program kerja yang dirancang dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya secara sistematis.

Sebagai penutup, ia menambahkan bahwa penyusunan standar ukuran kinerja ini wajib mempertimbangkan program-program yang bersifat tahapan maupun non-tahapan pemilu. Dengan pertimbangan yang matang pada kedua aspek tersebut, diharapkan kinerja Bawaslu Kota Surabaya dapat berjalan optimal, transparan, dan memenuhi target yang telah ditetapkan.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib