Perkuat Kesiapan Sengketa Pemilu 2029, Bawaslu Kota Surabaya Ikuti Reboan Sharing Session Vol. 2
|
Surabaya - Dalam rangka memperkuat kesiapan dan meningkatkan kapasitas menghadapi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029, Bawaslu Kota Surabaya mengikuti kegiatan daring bertajuk Reboan Sharing Session Vol. 2 pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa bersama Bagian PPPS Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui platform Zoom Meeting, dengan fokus pada pemantapan kompetensi melalui pembahasan simulasi sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik.
Jajaran Bawaslu Kota Surabaya yang terdiri dari Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Subbagian (Kasubag) PPPS, serta staf penyelesaian sengketa bergabung secara interaktif bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Keikutsertaan ini menjadi langkah krusial bagi Bawaslu Kota Surabaya dalam menyelaraskan pemahaman teknis dan alur penanganan sengketa, mengingat tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029 dijadwalkan akan resmi dimulai pada tahun 2027 mendatang.
Dalam laporan pembukanya, Kepala Bagian PPPS Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo, menjelaskan bahwa kegiatan Reboan Sharing Session ini telah menjadi bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Divisi Penyelesaian Sengketa. Meskipun efisiensi anggaran memaksa sebagian besar koordinasi dilakukan melalui platform Zoom Meeting, Indra menegaskan bahwa kualitas dan bobot pembahasan materi simulasi tetap dipertahankan secara optimal demi menjaga kesiapan jajaran Bawaslu di daerah.
Sesi pemaparan materi menghadirkan dua narasumber internal, yakni Iwan Sunaryo dari Bawaslu Kota Malang dan Adinda Masyita Dewi dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, dengan dipandu oleh Moderator Ageng dari Bawaslu Kabupaten Ngawi. Kedua narasumber menyajikan studi kasus simulasi sengketa proses pendaftaran parpol dengan penyamaran nama daerah dan partai, guna melatih ketelitian para peserta dalam menguji alat bukti, memetakan dalil pemohon, serta menentukan dasar hukum yang tepat.
Bawaslu Kota Surabaya secara cermat menyimak pembahasan kasus pertama yang disajikan oleh Iwan Sunaryo mengenai sengketa kepengurusan dan keberadaan kantor operasional partai politik. Pembahasan tersebut menekankan pentingnya pemahaman jajaran Bawaslu terhadap kriteria verifikasi faktual, seperti status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada anggota yang tidak berada di tempat, kecukupan bukti perjanjian sewa kantor, hingga penanganan kendala teknis saat mengunggah data pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Sementara itu, pada studi kasus kedua, Adinda Masyita Dewi menguraikan sengketa verifikasi faktual kepengurusan yang melibatkan penggunaan teknologi komunikasi. Pembahasan berfokus pada batasan hukum penggunaan video call seketika dua arah dibandingkan dengan dokumen rekaman video mandiri, serta kepatuhan terhadap prosedur verifikasi kantor sesuai regulasi dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, memberikan arahan agar Bawaslu kabupaten/kota, termasuk Bawaslu Kota Surabaya, mengutamakan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebelum melangkah ke sidang ajudikasi. Rusmifahrizal juga mengingatkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01 Tahun 2026 yang menegaskan kewajiban verifikasi administrasi dan faktual secara ketat serta pentingnya kecermatan memeriksa keabsahan dokumen otentik pemohon.
Sebagai langkah konkret pasca kegiatan, Rusmifahrizal menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk mulai melakukan pemetaan dan pendataan kantor partai politik di wilayah masing-masing sejak dini. Selain itu, Bawaslu Kota Surabaya dan jajaran se-Jawa Timur diminta memasang kembali bagan alur permohonan penyelesaian sengketa proses di kantor operasional masing-masing guna memberikan kepastian informasi dan kemudahan akses bagi partai politik peserta pemilu.
Melalui partisipasi aktif dalam sharing session ini, Bawaslu Kota Surabaya makin memantapkan komitmennya untuk mengawal seluruh tahapan Pemilu 2029 secara professional dan akuntabel. Pembekalan simulasi ini diharapkan mampu membentuk jajaran Bawaslu Kota Surabaya yang responsif, cermat, dan berintegritas tinggi dalam menyelesaikan setiap potensi sengketa proses pemilu di wilayah hukumnya.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib