Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat Bawaslu Surabaya Pada Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Surabaya : Hari Pertama Belum Ada Pendaftar

#

 

Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya – Pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya berlangsung selama 3 (tiga) hari, tanggal 27 Agustus s.d 29 Agustus 2024. Guna memastikan pelaksanaan berlangsung sesuai ketentuan, Bawaslu Surabaya lakukan pengawasan langsung dan melekat di Kantor KPU Kota Surabaya pada Rabu, 27 Agustus 2024. 

Terbagi menjadi dua tim, sekretariat Bawaslu Kota Surabaya didampingi oleh komisioner lakukan pengawasan pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. 

Anggota Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi tekankan pentingnya pengawasan tahapan ini.

“Dengan pengawasan yang efektif, proses pencalonan wali kota dapat berjalan dengan lebih lancar, adil, dan dapat dipercaya oleh masyarakat, yang pada akhirnya akan memperkuat demokrasi lokal”, ungkap Agil yang turut hadir dalam kegiatan dimaksud. 

Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu juga menjalin koordinasi erat dengan KPU Surabaya dan aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses pendaftaran.

"Kami berupaya semaksimal mungkin agar tahapan ini berjalan aman dan tertib, tanpa ada gangguan yang berarti," imbuh Agil.

Hasil pengawasan pada hari pertama pendaftaran, belum ada bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota yang mendatangi kantor KPU Kota Surabaya untuk mendaftar ataupun sekedar konsultasi terkait pendaftaran. Pada hari yang sama pihak KPU Kota Surabaya juga melangsungkan gladi bersih pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota dikarenakan info dari pihak KPU, esoknya pada tanggal 28 Agustus 2024 bakal paslon Eri-Armuji akan daftarkan dirinya ke kantor KPU Kota Surabaya.

Dengan pengawasan yang intensif ini, diharapkan seluruh proses pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

#

Penulis dan Dokumentasi : Humas Bawaslu Kota Surabaya