Lompat ke isi utama

Berita

Menyongsong Pemilu 2024, Bawaslu RI Gelar Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih

Bandung. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya, Usman menghadiri Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih yang diselenggarakan Bawaslu RI di Kota Bandung, Jumat (22/07).

Kegiatan ini digelar bertujuan untuk mengkaji potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada Pemilu Serentak 2024 mendatang dan pembahasan rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) baru tentang Penanganan Pelanggaran.

Saat ini Bawaslu RI tengah melakukan review Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Temuan dan Laporan, Perbawaslu Nomor 8 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi, dan Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu untuk dijadikan kajian terbitnya Perbawaslu terbaru tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu yang saat ini sedang proses di Kementerian Hukum dan HAM.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari POLRI, Kejaksaan dan KPU sebagai narasumber dari penegak hukum Pemilu untuk menjaga keselarasan, memperkuat kajian hukum dan menciptakan kesamaan strategi dalam menegakkan hukum Pemilu.