Melalui Zoom, Bawaslu Kota Surabaya Perkuat Pemahaman Terkait Pelanggaran Pidana Pemilu dalam Diskusi Kamis Manis
|
Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya mengikuti kegiatan "Diskusi Kamis Manis Vol. 2" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Kamis (7/5/2026). Fokus utama keikutsertaan ini adalah untuk memperdalam strategi penanganan tindak pidana Pemilu melalui refleksi kasus nyata. Melalui media Zoom Meeting, forum ini menjadi wadah untuk menyerap ilmu dari narasumber guna meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah Kota Pahlawan.
Dalam forum yang dibuka oleh Anggota Bawaslu Jawa Timur, Anwar Noris, S.H., Bawaslu Kota Surabaya menyimak paparan mendalam mengenai teknis penegakan hukum di Sentra Gakkumdu. Kehadiran narasumber dari Bawaslu Kota dan Kabupaten Malang memberikan perspektif segar mengenai bagaimana sebuah dugaan pelanggaran harus dikawal secara ketat sejak tahap informasi awal. Bagi Bawaslu Kota Surabaya, pemahaman ini krusial mengingat kompleksitas dinamika politik di kota besar yang menuntut akurasi dalam setiap tindakan pengawasan.
Salah satu fokus diskusi yang menjadi perhatian serius Bawaslu Kota Surabaya adalah bedah kasus pembakaran bendera partai politik di Kelurahan Bakalankrajan, Kota Malang. Kasus yang bermula dari laporan masyarakat pada Desember 2023 tersebut menjadi contoh nyata bagaimana tindakan pengrusakan alat peraga kampanye dapat diproses hingga ke meja hijau. Hal ini menjadi pengingat bagi jajaran Bawaslu Kota Surabaya agar senantiasa responsif terhadap laporan warga terkait gangguan jalannya kampanye di lapangan.
Penerapan Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi landasan hukum utama yang dibahas dalam diskusi tersebut. Bawaslu Kota Surabaya menggarisbawahi bahwa setiap tindakan yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye memiliki konsekuensi pidana yang nyata. Dengan memahami konstruksi pasal tersebut, pengawas di tingkat kecamatan hingga kelurahan di Kota Surabaya diharapkan memiliki standar yang sama dalam menilai sebuah peristiwa pelanggaran pidana.
Proses kolaborasi di dalam Sentra Gakkumdu juga menjadi poin refleksi penting. Bawaslu Kota Surabaya mencatat bahwa keberhasilan memidanakan pelaku pelanggaran sangat bergantung pada penguatan alat bukti dan keselarasan kajian antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Pengalaman kasus di Malang yang membuahkan putusan pidana kurungan dua bulan dan denda satu juta rupiah menjadi bukti bahwa penegakan hukum pemilu yang tegas bukanlah hal yang mustahil jika koordinasi berjalan solid.
Namun, diskusi ini juga mengungkap sisi sulit dari penanganan perkara, seperti perbedaan pendapat antar-unsur Gakkumdu hingga risiko pelaku yang melarikan diri. Bawaslu Kota Surabaya memandang tantangan ini sebagai alarm untuk memperkuat prosedur operasional standar (SOP) internal. Mitigasi terhadap hambatan teknis dan koordinasi menjadi prioritas yang akan diperkuat untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelanggar di kemudian hari.
Sebagai hasil akhir dari keikutsertaan ini, Bawaslu Kota Surabaya berkomitmen untuk mengimplementasikan poin-poin kesimpulan diskusi dalam pengawasan di wilayahnya. Ketepatan penerapan norma hukum dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat akar rumput menjadi kunci utama. Melalui refleksi di "Kamis Manis" ini, Bawaslu Kota Surabaya optimis dapat mengawal proses demokrasi dengan lebih profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta Pemilu.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib