Melalui Zoom, Bawaslu Kota Surabaya Perkuat Pemahaman Terkait Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah dalam Diskusi Kamis Manis
|
Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya mengikuti kegiatan "Diskusi Kamis Manis Vol. 3" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Kamis (18/06/2026). Forum ilmiah yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom ini diikuti secara seksama demi memperkuat pengawasan menghadapi kontestasi politik ke depan.
Fokus utama dari keikutsertaan Bawaslu Kota Surabaya dalam diskusi interaktif ini adalah untuk memperdalam strategi penanganan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah. Melalui refleksi kasus nyata yang dipaparkan, forum ini menjadi wadah strategis untuk menyerap ilmu dan pengalaman guna meningkatkan kesiapsiagaan pengawasan di wilayah Kota Pahlawan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Jawa Timur, Anwar Noris, S.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman kolektif yang solid di antara Bawaslu tingkat kabupaten/kota mengenai pola penanganan pelanggaran pidana pemilihan agar tercipta keadilan pemilu yang substantif.
Menghadirkan narasumber, materi inti disampaikan oleh Aris Fahrudin Asy'at selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi. Ia mengupas tuntas studi kasus penanganan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang melibatkan seorang Kepala Desa di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kasus yang menjadi bahan refleksi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada tanggal 23 Oktober 2024. Laporan resmi tersebut ditujukan kepada oknum yang kala itu aktif menjabat sebagai Kepala Desa, menyusul temuan dugaan ketidaknetralan pihak aparatur desa di ruang digital.
Adapun objek laporan yang krusial berupa dua rekaman video yang tersebar luas melalui media sosial TikTok. Unggahan video di platform digital tersebut dinilai sarat akan muatan politik praktis yang menguntungkan salah satu kontestan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah.
Perbuatan oknum kades tersebut diduga kuat melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Regulasi tersebut secara tegas mengatur larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.
Dalam proses penanganan perkara, Bawaslu Kabupaten Mojokerto bergerak cepat melakukan klarifikasi maraton terhadap pelapor, saksi, hingga terlapor. Tidak main-main, institusi pengawas ini juga menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, serta ahli bahasa dan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum.
Perkara ini bergulir melalui tahapan ketat mulai dari kajian awal, registrasi, klarifikasi, hingga pleno penerusan ke pihak Kepolisian pada 31 Oktober 2024. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada 20 November 2024, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto akhirnya membacakan putusan pada 4 Desember 2024, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 bulan serta denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Melalui pemaparan kilas balik perkara tersebut, Bawaslu Kota Surabaya diharapkan dapat memetakan potensi kerawanan serupa di wilayahnya, khususnya terkait netralitas aparatur pemerintahan di ranah digital. Refleksi ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian, kecepatan, dan kepatuhan terhadap prosedur formal agar penegakan hukum pemilu dapat berjalan secara berkeadilan.
Dengan berakhirnya Diskusi Kamis Manis Vol. 3 ini, komitmen jajaran Bawaslu Kota Surabaya kian dipertegas untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada. Langkah preventif dan penguatan pemahaman regulasi secara internal akan terus digencarkan demi menciptakan pesta demokrasi yang bersih, adil, serta bebas dari segala bentuk pelanggaran tindak pidana pemilihan Kepala Daerah.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib