Matangkan Data Jelang Pleno, Bawaslu dan KPU Kota Surabaya Selaraskan Pemutakhiran Data Pemilih
|
Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya pada Selasa (30/06/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Surabaya ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memantapkan validitas data, dan mengantisipasi potensi selisih angka sebelum memasuki tahapan rapat pleno resmi.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, dalam arahannya menekankan bahwa konsolidasi pra-pleno ini sangat krusial demi menjamin keandalan data pemilih di Kota Pahlawan. Kendati mengapresiasi kinerja dan komitmen KPU Kota Surabaya, Novli menegaskan ada beberapa catatan krusial hasil pengawasan yang wajib segera ditindaklanjuti secara serius. Langkah ini dinilai penting agar saat Rapat Pleno Terbuka digelar, tidak ada lagi perbedaan atau diskrepansi data yang muncul ke permukaan.
Urgensi keakuratan data ini semakin meningkat mengingat agenda Rapat Pleno mendatang akan dipantau secara ketat. Pihak penyelenggara mengonfirmasi bahwa jalannya pleno akan mendapatkan supervisi langsung dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI. Oleh karena itu, penyelarasan di tingkat kota menjadi harga mati agar seluruh data yang disajikan benar-benar bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di tingkat provinsi maupun nasional.
Merespons hal tersebut, Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menyambut positif inisiatif koordinasi yang dimotori oleh pihak Bawaslu. Menurutnya, pertemuan di tengah jeda tahapan pemilu ini menjadi momentum pemanasan (warming up) yang sangat baik bagi seluruh jajaran penyelenggara. Konsolidasi intensif ini diharapkan mampu membangun kesiapan mental dan profesionalisme yang matang, sehingga seluruh pihak siap lahir dan batin ketika tahapan pemilu krusial kembali bergulir.
Soeprayitno juga memastikan bahwa proses sinkronisasi elemen data pemilih yang dilakukan antarkedua lembaga sejauh ini telah berjalan dengan aman dan lancar. Berdasarkan kesepakatan tata kala yang ada, dirinya mengumumkan bahwa Rapat Pleno PDPB Triwulan II secara resmi dijadwalkan bakal digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang.
Dari sisi kesiapan teknis, Anggota KPU Kota Surabaya, Naafilah Astri Swarist, memaparkan bahwa pihaknya telah mendistribusikan surat undangan resmi kepada seluruh pihak terundang. Mekanisme penyerahan undangan ini telah mempedomani regulasi Peraturan KPU (PKPU), yakni wajib tersampaikan paling lambat tiga hari sebelum hari pelaksanaan (H-3). Selain menetapkan capaian data Triwulan II, pleno tersebut nantinya juga akan memaparkan rancangan mekanisme pelaksanaan PDPB untuk memasuki Triwulan III.
Terkait fungsi pengawasan, Naafilah mengonfirmasi bahwa KPU Kota Surabaya bersikap kooperatif dengan menindaklanjuti dua poin saran perbaikan yang dilayangkan oleh Bawaslu. Untuk agenda kerja ke depan, KPU dipastikan akan tetap konsisten melaksanakan agenda pencocokan terbatas (coktas) sepanjang rentang Triwulan III dan IV. Guna menyukseskan agenda tersebut, ia berharap jajaran pengawas pemilu terus memberikan dukungan dan pengawalan yang melekat.
Rapat koordinasi ini kemudian ditutup dengan penegasan dari Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Syafiudin, yang menyatakan bahwa seluruh saran perbaikan dari Bawaslu murni berbasis temuan lapangan yang akurat dan objektif. Meski sempat menyoroti tantangan terkait sulitnya akses terhadap dokumen otentik seperti SK pensiun TNI/Polri, Syafiudin mengapresiasi kesamaan persepsi yang berhasil dicapai. Bawaslu dan KPU Surabaya sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dua arah demi melahirkan data pemilih yang berkualitas dan tepercaya di Kota Surabaya.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib