Kembalinya Wewenang KPU, Bakron Hadi Sebut Evaluasi Dapil Harus Menyentuh Tiga Fase Utama
|
Surabaya - Anggota KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi, memberikan perspektif regulasi yang mendalam mengenai dinamika penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 185. Dalam Diskusi Bulanan Bawaslu Kota Surabaya pada Kamis (18/6/2026), Bakron menegaskan bahwa wewenang menetapkan Dapil kini telah dikembalikan sepenuhnya dari DPR ke tangan KPU.
Bakron menguraikan bahwa kembalinya wewenang penetapan Dapil ke KPU merupakan sebuah tanggung jawab besar sekaligus ujian profesionalitas bagi lembaga penyelenggara. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjauhkan KPU dari tudingan tunduk pada intervensi partai politik di parlemen yang kerap mencoba melakukan gerrymandering (manipulasi batas Dapil) demi keuntungan elektoral sepihak.
Bakron memberikan gambaran bahwa pada Pemilu 2024 lalu, Kota Surabaya terbagi menjadi 5 Dapil dengan total alokasi 50 kursi, di mana setiap Dapil memiliki ambang batas minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi. Berkaca dari pengalaman tersebut, ia menekankan bahwa evaluasi Dapil tidak boleh parsial, melainkan harus mencakup tiga fase utama: yaitu fase sebelum berada di TPS, saat berada di TPS, dan fase setelah calon legislatif (caleg) terpilih. Ia juga mengingatkan bahwa penataan Dapil tidak selalu identik dengan penambahan jumlah kursi.
Mengenai evaluasi tiga fase yang ia gagas, Bakron merinci bahwa fase sebelum di TPS berkaitan erat dengan akurasi pemetaan sosiologis pemilih. Sementara fase saat di TPS berfokus pada logistik dan kemudahan akses geografi pemilih, dan fase setelah terpilih mengevaluasi sejauh mana efektivitas pelayanan anggota legislatif terhadap wilayah administrasi yang diwakilinya.
Terkait linimasa pelaksanaan, Bakron menjelaskan alur teknis bahwa KPU baru akan memulai simulasi setelah hari pencoblosan resmi ditentukan. Selain itu, Data Konsolidasi Penduduk selambat-lambatnya harus sudah diterima oleh KPU 16 bulan sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. KPU Kota Surabaya juga menaruh perhatian serius pada problem fluktuasi data kependudukan. Fenomena di mana grafik jumlah penduduk Surabaya mendekati angka 3 juta jiwa namun kerap mengalami penurunan saat tahapan pemilu dimulai, menjadi catatan kritis yang memerlukan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Menanggapi dinamika data ini, ia mengusulkan agar penentuan Dapil idealnya dirampungkan secara matang sebelum tahapan pemilu dimulai.
Secara teknis, pembatasan jumlah kursi per Dapil antara 3 hingga 12 kursi menjadi tantangan tersendiri bagi Surabaya yang memiliki kepadatan tinggi. Jika KPU dipaksa memecah wilayah menjadi lebih dari 5 Dapil tanpa kajian yang matang, dikhawatirkan akan muncul kendala teknis dalam pembagian beban kerja kelompok penyelenggara pemungutan suara serta distribusi logistik pemilu.
KPU Kota Surabaya juga memastikan akan mematuhi regulasi dengan menyelenggarakan uji publik dalam setiap tahapan penataan. Bagi Bakron, tantangan terbesar bukan hanya sekadar pada alur proses birokrasinya, melainkan bagaimana menyediakan rentang waktu yang ideal untuk melakukan kajian komprehensif, mengingat adanya kendala teknis yang cukup tinggi jika Surabaya nantinya ditata menjadi lebih dari 5 Dapil. Oleh karena itu, ia menegaskan komitmen KPU Surabaya untuk membuka ruang selebar-lebarnya bagi dokumen pengusulan dari publik demi mengukuhkan legitimasi hukum dari rancangan Dapil yang akan disodorkan ke KPU RI kelak.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib