Kemas Diskusi Ringan Tapi Berisi, Anggota Bawaslu Kota Surabaya Pandu "Kamis Manis Vol. 4"
|
Surabaya - Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar agenda rutin penguatan kapasitas jajaran secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/7/2026). Mengusung tema krusial "Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah", kegiatan bertajuk Diskusi Kamis Manis Vol. 4 ini dipandu langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Dimas Anggara, yang bertindak sebagai moderator. Forum interaktif yang dibuka resmi oleh Anggota Bawaslu Jawa Timur, Anwar Noris, tersebut diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Kordiv Penanganan Pelanggaran beserta jajaran staf teknis.
Sesi diskusi dibuka dengan paparan studi kasus riil mengenai penanganan dugaan tindak pidana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 yang melibatkan seorang kepala desa. Kasus ini dipresentasikan sebagai potret nyata penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas aparatur desa. Locus perkara ini merujuk pada ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang pejabat desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Dugaan pelanggaran tersebut berawal dari laporan masyarakat atas beredarnya dua rekaman video berbahasa daerah di media sosial yang menampilkan sang kepala desa secara terbuka memberikan pernyataan dukungan. Dalam tayangan visual tersebut, teridentifikasi adanya pernyataan verbal yang mengarah pada nomor urut pasangan calon tertentu. Penyampaian tersebut dinilai oleh jajaran pengawas pemilu sebagai bentuk dukungan terselubung maupun terang-terangan kepada salah satu kontestan dalam Pilkada Situbondo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu bergerak cepat menjalankan mekanisme penegakan hukum secara terukur dan sistematis sesuai tenggat waktu undang-undang. Di bawah panduan lugas Dimas Anggara sebagai moderator, alur diskusi secara runut menguliti tiap tahapan hukum, mulai dari kajian awal, registrasi laporan, penelusuran bukti, hingga klarifikasi komprehensif terhadap para pihak. Tak berhenti di situ, Bawaslu membawa perkara ini ke forum pembahasan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) hingga akhirnya resmi diteruskan ke penyidik Kepolisian untuk penanganan pidana lebih lanjut.
Dalam mengurai unsur pidana, Bawaslu menyusun konstruksi pembuktian melalui integrasi alat bukti surat, keterangan saksi, ahli, petunjuk, hingga keterangan terlapor. Guna membuktikan kapasitas subjek hukum terlapor, Bawaslu menyita dokumen Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dokumen otentik ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa terlapor secara legal-formal masih menjabat sebagai pejabat desa aktif saat tindakan pidana tersebut dilakukan.
Pembuktian unsur "dengan sengaja" diuji melalui pendekatan kehendak dan pengetahuan (willens en wetens). Bawaslu menilai terlapor merekam video secara sadar menggunakan telepon seluler pribadinya dan mendistribusikannya via aplikasi pesan singkat. Penyebaran ke publik dipandang sebagai konsekuensi logis yang sudah dapat diperkirakan oleh pelaku. Konstruksi ini semakin kokoh setelah diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana yang mengonfirmasi adanya kesengajaan subjektif dalam tindakan tersebut.
Guna meyakinkan unsur "tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon", Bawaslu menghadirkan tiga ahli lintas disiplin, yakni ahli bahasa daerah, ahli leksikal, dan ahli hukum pidana. Para ahli menyimpulkan bahwa frasa serta narasi yang disampaikan dalam konteks sosiologis Pilkada Situbondo secara eksplisit bermakna ajakan untuk mendukung pasangan calon tertentu. Tindakan ini secara langsung berpotensi menciptakan ketidakadilan elektoral dengan menguntungkan salah satu paslon sekaligus merugikan paslon kompetitor.
Perjuangan penegakan hukum ini berbuah manis di meja hijau hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri Situbondo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, dengan vonis satu bulan penjara dan masa percobaan tiga bulan. Putusan berkeadilan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, sekaligus menjadi rekam jejak keberhasilan Sentra Gakkumdu dalam mengawal netralitas pejabat publik.
Meskipun sukses, pemapar tak menampik adanya kendala teknis seperti keterbatasan durasi waktu penanganan pidana pemilihan serta tiadanya kewenangan panggil panggil paksa oleh Bawaslu. Dinamika ini turut diperkaya oleh tanggapan akademik Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengenai pentingnya pembatasan penafsiran hukum yang ketat (nullum crimen sine lege stricta). Diskusi Kamis Manis Vol. 4 ini pada akhirnya menjadi ruang refleksi bernilai tinggi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk terus mengasah kualitas pembuktian dan penyamaan persepsi hukum demi mengawal Pemilu yang adil di masa mendatang.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib