Jelang Pleno PDPB Triwulan III 2026, KPU dan Bawaslu Kota Surabaya Gelar Koordinasi
|
Surabaya - Menjelang pelaksanaan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melakukan koordinasi ke kantor Bawaslu Kota Surabaya pada Kamis (17/9/2026). Langkah ini diambil untuk memantapkan sinkronisasi data serta memperkuat kerja sama antar penyelenggara pemilu di tingkat kota.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya beserta jajaran staf sekretariat. Kedatangan rombongan KPU disambut hangat oleh Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Syafiudin dan Eko Rinda Prasetiyadi, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, Trimuda Ancas Wicaksono, bersama jajarannya.
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menegaskan bahwa agenda silaturahmi dan koordinasi pra pleno ini merupakan rutinitas penting bagi kedua lembaga. Menurutnya, komunikasi intensif antar penyelenggara pemilu harus terus dirawat secara berkala demi menjaga keterbukaan, kesepahaman, dan kelancaran setiap tahapan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Surabaya, Naafilah Astri Swarist, menjelaskan bahwa koordinasi pra pleno sangat krusial mengingat rapat pleno PDPB Triwulan III dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026. Ia menginformasikan Bawaslu Kota Surabaya untuk menyampaikan saran perbaikan paling lambat 25 September 2026, agar setiap temuan lapangan dapat segera dieksekusi dan diinput ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Merespons ajakan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Syafiudin, menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan lapangan terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang telah dilakukan KPU. Ia menyoroti perlunya verifikasi lebih rinci bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), khususnya terhadap temuan indikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Menambahkan masukan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda Prasetiyadi, menekankan pentingnya peningkatan kualitas validasi pada pelaksanaan Coktas berikutnya. Ia menyarankan agar verifikasi status pemilih yang telah berpindah domisili dikonfirmasi secara resmi melalui pengurus RT/RW setempat, sehingga tidak hanya bersandar pada keterangan atau kesaksian tetangga sekitar.
Melalui koordinasi awal ini, KPU dan Bawaslu Kota Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal kecermatan data pemilih secara kolaboratif. Sinergi yang kuat sebelum penetapan rapat pleno diharapkan dapat menghasilkan data pemilih berkelanjutan yang makin akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib