Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Hidayat : Verifikasi Faktual Diperlukan Untuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Surabaya. Kamis (21/07) Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Hidayat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli yang diselenggarakan di kantor KPU Kota Surabaya.

Bawaslu Kota Surabaya memberikan saran perbaikan Data Pemilih Berkelanjutan terutama terkait dengan pemilih pemula dan pemilih TMS (Tidak memenuhi Syarat). Sesuai dengan Pasal 4 huruf  (g) Perbawaslu 16 tahun 2020 yang menyatakan bahwa dalam melakukan pengawasan Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dan memastikan KPU tidak memberikan kesempatan kepada Pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih.

Hasil koordinasi KPU Kota Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada bulan Juni lalu menemukan sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat. Menindaklanjuti hal tersebut, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Surabaya Hidayat menyatakan akan melakukan verifikasi faktual terkait kasus TMS.” Bawaslu Kota Surabaya akan melakukan verifikasi secara faktual untuk  memastikan ada tidak nya pemilih TMS tersebut”cetus nya.

Bawaslu Kota Surabaya siap menerima aduan terkait Pemilih Pemula, Pemilih di bawah umur  17 tetapi sudah menikah, dan Pemilih yang baru masuk ke Kota Surabaya tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan atau sebaliknya ada Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tetapi masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.