Diskusi Membaca UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Seri#2A - Verifikasi Partai Politik
|
Surabaya. Rabu (06/07) Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan diskusi pembahasan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Seri ke-2 yang bertemakan Verifikasi Partai Politik.
Acara ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgodigdo, dilanjutkan paparan materi oleh masing-masing kelompok. Dalam sambutannya, Purnomo mengatakan bahwa diskusi ini penting dilakukan mengingat persiapan Pemilu 2024 sangat berbeda dengan Pemilu 2019.
“Persiapan Pemilu tahun 2024 berbeda dibanding dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019 terdapat regulasi yang benar benar baru yaitu UU 7 2017, sedangkan pada pemilu 2024 kita masih menggunakan regulasi tersebut, sehingga diharapkan pada pemilu 2024 lebih baik dibanding pemilu 2019” papar Purnomo.
Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Surabaya, Lilies Pratiwining Setyarini dipercaya untuk memandu jalannya diskusi dengan narasumber dari anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk, dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek.
Diskusi ini mengupas 5 (lima) materi utama, yaitu:
- Verifikasi Partai Politik
- Penanganan Pelanggaran Verifikasi Partai Politik (SIPOL)
- Penyelesaian Sengketa Partai Politik pada saat Proses Pendaftaran
- Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Verifikasi Parpol
- Penyelesaian sengketa proses pada PTUN
Diskusi ini diharapkan memberi output kajian dan menjadi forum rutin yang diselenggarakan dalam rangka persiapan menyambut Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024.