Lompat ke isi utama

Berita

Direktur Eksekutif SPD Tekankan Evaluasi Berkala dan Aspek Proporsionalitas dalam Penataan Dapil Surabaya

#

Pemaparan Formula Ilmiah dan Proporsionalitas Dapil yang disampaikan oleh Erik Kurniawan selaku Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) pada kegiatan diskusi bertajuk "Proyeksi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya pada Pemilu Tahun 2029" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Surabaya pada Kamis (18/06/2026)

Surabaya - Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan, menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap Daerah Pemilihan (Dapil) demi menjaga kohesi sosial dan politik masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Diskusi Bulanan Bawaslu Kota Surabaya yang berlangsung secara hibrida, Kamis (18/06/2026).

Menurut Erik, merujuk pada prinsip Thomas Runnel dan regulasi PKPU Nomor 5 Tahun 2013, pembentukan Dapil idealnya mengacu pada tujuh prinsip utama, termasuk kesamaan kondisi sosial masyarakat yang kerap menggunakan pendekatan wilayah mata angin. Ia membandingkan dinamika global, di mana Australia mengevaluasi Dapil setiap 3 hingga 7 tahun dan Prancis setiap 12 tahun. Sementara di Indonesia, muncul usulan periodisasi evaluasi dilakukan setiap dua kali pemilu atau 10 tahun sekali.

Erik menjabarkan bahwa kegagalan dalam mengevaluasi Dapil secara berkala dapat menyebabkan terjadinya malapportionment atau ketidaksetaraan nilai suara. Kondisi ini terjadi ketika satu kursi di sebuah Dapil diwakili oleh jumlah penduduk yang jauh lebih sedikit atau lebih banyak dibandingkan dengan Dapil lainnya, yang secara nyata melanggar prinsip demokrasi one vote, one value.

Lebih lanjut, Erik mengkritik absennya standar ukur yang ketat dalam undang-undang terkait penggunaan metode kuota atau Sainte-Lague. Oleh karena itu, SPD merekomendasikan penggunaan metode indeks ilmiah seperti Loosemore-Hanby Index (LHI) dan Gallagher Index (GHI) untuk mengukur proporsionalitas secara akurat. Di Indonesia sendiri, alat ukur yang dirujuk saat ini adalah Indeks Harga Kursi (IHK) yang berada di angka 4,2%. Penggunaan indeks LHI dan GHI yang diusulkan oleh SPD diharapkan mampu menjadi indikator kuantitatif yang objektif. Dengan metode matematis ini, tingkat penyimpangan atau bias antara persentase perolehan suara partai politik dan persentase perolehan kursi yang mereka dapatkan di parlemen dapat dihitung secara presisi.

Terkait arah model representasi, Erik menyarankan agar KPU Kota Surabaya sejak dini mengintensifkan komunikasi dengan pengurus partai politik di tingkat lokal. Penyelenggara harus mampu memetakan apakah arah pendapilan ke depan akan lebih condong memperkuat kelembagaan partai (party-centered) atau justru menonjolkan keterwakilan figur calon legislatif (candidate-centered). Ia juga mengingatkan bahwa ruang Indeks Harga Kursi (IHK) di Indonesia yang berada di angka 4,2% sifatnya sangat terbuka terhadap dinamika, sehingga semua elemen masyarakat sipil wajib mengawal dampak penerapannya hingga tuntas agar tidak merugikan hak suara minoritas.

Merespons pertanyaan peserta mengenai metode konversi suara, Erik memproyeksikan bahwa lini masa penataan Dapil berikutnya dapat dimulai pada awal atau akhir tahun 2027. Ia menjelaskan perbedaan teknis antara metode Sainte-Lague murni yang saat ini diterapkan di Indonesia (menggunakan bilangan pembagi ganjil 1, 3, 5, 7) dengan versi modifikasi seperti model Danish (1, 4) atau model Norway (1, 2).

Menutup pemaparannya, Erik menegaskan bahwa secara teoritis penataan Dapil di Kota Surabaya untuk tahun 2029 tidak akan menimbulkan gejolak politik yang berarti asalkan tujuh prinsip pembentukan terpenuhi secara konsisten. Kredibilitas hasil pemilu di mata publik, menurutnya, berakar dari seberapa adil dan transparan proses penentuan batas-batas wilayah pemilihan tersebut dirancang sejak awal.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib