Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI Lakukan Supervisi ke Bawaslu Kota Surabaya
|
Surabaya - Bawaslu Republik Indonesia melalui Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan kegiatan supervisi ke Bawaslu Kota Surabaya pada Selasa, 30 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik. Tujuan utama dari supervisi ini adalah memastikan bahwa proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dan memperkuat sistem pengawasan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam kegiatan supervisi tersebut, perwakilan dari Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, yang terdiri dari Muhammad Yahya, Febrina Windy, Ali Umar Harahap, dan Tulus P. Sihombing, melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan pengawasan di Bawaslu Kota Surabaya. Mereka bertemu langsung dengan jajaran Bawaslu Surabaya, termasuk Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teguh Suasono Widodo, serta Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum, Aria Pratomi Adi Saputra, beserta staf sekretariat. Interaksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai implementasi sistem dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pemutakhiran data partai politik.
Kegiatan ini sangat penting mengingat proses pemutakhiran data partai politik merupakan salah satu aspek krusial dalam memastikan kelancaran dan keabsahan Pemilu. Supervisi ini diharapkan mampu memberikan arahan dan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, sekaligus memperkuat sinergi antara Bawaslu pusat dan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momen untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan mencari solusi bersama agar sistem informasi partai politik dapat berjalan lebih optimal dan transparan.
Dengan dilaksanakannya supervisi ini, Bawaslu berharap proses pengawasan pemutakhiran data partai politik di Kota Surabaya dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam meningkatkan pengawasan yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan dalam rangka menyukseskan proses Pemilu yang jujur dan adil di Indonesia. Supervisi ini menegaskan komitmen Bawaslu RI dalam memastikan integritas dan keakuratan data yang mendukung keberlangsungan demokrasi di tanah air.
Penulis : Debbie
Foto : Taga