Bawaslu Surabaya lakukan Pengawasan Penyerahan Berkas Bakal Calon Perseorangan
|
Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya – Bawaslu Kota Surabaya kunjungi kantor KPU Kota Surabaya pada Rabu, 8 Mei 2024 dalam rangka pengawasan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorang di pemilihan 2024 Kota Surabaya (Pilkada). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghindari potensi pelanggaran.
Sebagai informasi, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorang di pemilihan 2024 Kota Surabaya (Pilkada) ini berlangsung pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024.
Ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan dalam penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan. Antara lain, ketepatan waktu penyerahan syarat dukungan, surat pernyataan dukungan harus disertai dengan fotokopi E-KTP, data isian pada dokumen pernyataan dukungan sesuai dengan identitas E-KTP yang sertakan, pasangan bakal calon perseorangan memasukkan data pendukung (yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan) ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON), terkait unggah ke Silon sesuai Surat KPU 1265 di tanggal 12 Mei, Bapaslon di beri waktu untuk melengkapi 3x24 jam setelah berkas diserahkan.
Dari hasil pengawasan tersebut didapapi belum ada bakal pasangan calon perserongan yang menyerahkan syarat dukungan minimal. Namun ada beberapa tamu yang datang untuk berdiskusi dan konsultasi terkait pencalaonan.
Penulis : Humas Bawaslu Kota Surabaya