Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Surabaya Hadiri Rakor Pembentukan TPS di Lokasi Khusus

Rakor Loksus di KPU

Eko Rinda, Anggota Bawaslu Kota Surabaya Hadir dalam Rakor Pembentukan Loksus di Kantor KPU Kota Surabaya (22/7/2024)

Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya gelar rapat Koordinasi Pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus bertempat di Aula Kantor KPU Kota Surabaya pada Senin, 22 Juli 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengeketa.

Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan menyampaikan harapannya agar setiap warga Surabaya, termasuk yang berada di lokasi khusus, dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan aman.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian paparan oleh Anggota KPU Surabaya, Naafilah Astri Swarist yang pada kesempatan tersebut menyampaikan materi mengenai pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus dimana perlu dibahas secara mendalam, mulai di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan, lokasi relokasi bencana, daerah konflik, hingga lokasi lain dengan kriteria tertentu.

Eko Rinda pada kesempatan yang sama juga turut menekankan pentingnya pembentukan TPS di lokasi khusus, hal ini bertujuan agar tidak ada warga Surabaya yang memiliki hak pilih tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan 2024 mendatang. Hal ini juga merupakan bentuk upaya Bawaslu Kota Surabaya untuk terus mengawal hak pilih warga Surabaya.

 

Penulis : Humas Bawaslu Kota Surabaya