Bawaslu Surabaya Awasi Rekap Pleno DPSHP Tingkat Kecamatan Bulak Untuk Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya
|
Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya - PPK Kecamatan Bulak menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Rabu (11/9/2024). Rapat Pleno Terbuka DPSHP dilaksanakan di aula Kecamatan Bulak. Untuk memastikan rapat pleno DPSHP berjalan sesuai ketentuan dan prosedur, Bawaslu Kota Surabaya bersama dengan Panwascam bulak lakukan pengawasan melekat
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat, PPK Kecamatan Bulak, Panwascam Kecamatan Bulak, Kapolsek Bulak, Danramil Kecamatan Bulak, Perwakilan timses Calon tingkat kecamatan, dan juga tamu undangan lainnyan Acara dibuka oleh Ketua PPK dan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi DPSHP dan pembuatan berita acara. Pada acara kali ini setiap peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan juga tanggapan terhadap hasil rekap DPSHP. Dayah selaku Camat Bulak berpesan "Saya berharap jangan sampai ada hak pilih warga yang hilang, ia juga berpesan agar Pilkada kali ini bisa lebih baik dari Pilkada di tahun-tahun sebelumnya".
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, PPK Bulak menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Kecamatan Bulak dengan total jumlah TPS di Kecamatan Bualak terdapat 61 TPS, pemilih laki-laki 16531 orang dan untuk pemilih perempuan 17401 orang sehingga jumlah pemilih di Kecamatan Bulak yakni 33932, adapun untuk masukan data terbilang nihil. Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen rekapitulasi tingkat kecamatan Bulak. Berita acara selanjutnya dibagikan kepada Panwascam Bulak dan pihak-pihak yang terkait.
Ada pun beberapa masukan dari Panwascam yang diterima oleh PPK :
- Kesalahan penulisan pada lampiran BA DPSHP PPS Kelurahan Kenjeran pada elemen Perbaikan Data Pemilih yang seharusnya 1 tetapi tertulis 0 dansudah dilakukan perbaikan di tingkat PPK.
- Kesalahan penulisan pada lampiran BA DPSHP PPS Kelurahan Bulak pada elemen Perbaikan Data Pemilih yang seharusnya 4969 tetapi tertulis 4966 dan sudah dilakukan perbaikan di tingkat PPK. Tanggapan dari Panwascan terkait TMS 1 an MOHAMAD SOLLIHIN di TPS 2 Kelurahan Kenjeran dan sudah ditindaklanjuti di tingkat PPK.
Kegiatan diakhiri dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pleno dan penyerahan Berita Acara Pleno kepada stake holder terkait.
Penulis : Humas Panwascam Bulak
Editor : Humas Bawaslu Kota Surabaya
Dokumentasi : Humas Panwascam Bulak