Bawaslu Surabaya Awasi Pelaksanaan Perekaman Data Pemilih Potensial SMA GIKI 2 Surabaya
|
Surabaya, 22 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya pada hari selasa, tanggal 22 Juli 2025 melakukan pengawasan ketat terhadap proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi pemilih pemula di SMA Giki 2 Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas data pemilih dan mencegah potensi pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Umum mendatang.
Kegiatan perekaman E-KTP di SMA Giki 2 Surabaya ini merupakan kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya dengan pihak sekolah. Para siswa yang telah memasuki usia 17 tahun atau akan genap 17 tahun pada hari pemungutan suara, diimbau untuk segera melakukan perekaman E-KTP agar terdaftar sebagai pemilih sah.
Menurut Teguh Suasono Widodo, SP. Anggota Bawaslu Kota Surabaya menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat, khususnya para pemilih pemula, dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses perekaman E-KTP maupun tahapan pemilu lainnya, masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor kepada Bawaslu.
Masih menurutnya, Dengan adanya pengawasan langsung dari Bawaslu, diharapkan proses perekaman E-KTP ini dapat berjalan lancar, akuntabel, dan menghasilkan data pemilih yang akurat, sehingga hak konstitusional para pemilih pemula dapat terpenuhi dengan baik," tutupnya.
SUIB