Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Sosialisasikan Perbawaslu No 9 Tahun 2022 Tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Kepada Partai Politik Dan Media

Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya melaksanakan Sosialisasi Perbawaslu No 9 Tahun 2022 Tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bersama 9 partai politik dan media pada Senin (12/12) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Surabaya.

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya, Usman menjelaskan ruang lingkup sengketa pemilu adalah sengketa proses dengan sengketa hasil pemilu, sengketa antar peserta, dan sengketa antara peserta dan penyelenggara. Sedang objek sengketa ada dua yaitu, surat keputusan dan berita acara. “Jika Partai Politik merasa dirugikan terkait hasil yang tertuang dalam berita acara dan surat keputusan, hal itu bisa mereka ajukan permohonan penyelesaian sengketa proses.” lanjut Usman.

Permohonan sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yang pertama bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Kota Surabaya atau melalui online dengan disediakannya laman SIPS. “Ditempat kami sudah ada formnya, tinggal mengisi dan melengkapi berkas yang dibutuhkan. Penjelasannya sudah lengkap, staff Bawaslu Kota Surabaya  dengan senang hati akan membantu pemohon.” tutup Usman.

Penyelesaian Sengketa di Bawaslu merupakan Upaya Administrasi menurut UU Pemilu Pasal 471 ayat (1) yang berbunyi “pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 470 ke pengadilan tata usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam pasal 467, pasal 468, dan pasal 469 ayat (2) telah digunakan.

  Kontributor : Aji Dewangga Dirgantara