Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Membuka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan / Desa Se-Kota Surabaya

Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan / Desa Se-Kota Surabaya pada tanggal 14-19 Januari 2023. Pendaftaran Panwaslu Kelurahan / Desa dilakukan sesuai arahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan / Desa Pada pemilihan Umum Serentak.

Penyerahan berkas dan dokumen kelengkapan persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan / Desa bertempat di Kantor Panwaslu 31 Kecamatan di Kota Surabaya. Pendaftaran dibuka mulai jam 08.00-17.00 WIB. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad-hoc / sementara dan masing-masing kelurahan berjumlah satu orang. Adapun kewenangan pembentukan Panwaslu Kelurahan ada di tingkat Panwaslu Kecamatan.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Panwaslu Kelurahan adalah pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun), berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, bersedia bekerja penuh waktu. Untuk mengetahui syarat lengkap pendaftaran Panwaslu Kelurahan dapat diakses langsung melalui https://bit.ly/form-pkd2024. Bagi sahabat Bawaslu yang tertarik untuk menjadi Panwaslu Kelurahan bisa langsung mendaftar di Kantor Panwaslu Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing paling lambat tanggal 19 Januari 2023.

Koordinator Divisi HPPMHM Panwaslu Kecamatan Krembangan Mochammad Rofi’i ketika ditemui mengatakan hingga 18 Januari sudah ada 21 orang yang mendaftar di Kecamatan Krembangan, jumlah diakuinya cukup banyak dan Rofi’i sangat senang dengan antusiasme masyarakat.”Harapan kami mendapat Panwas Kelurahan yang berintegritas dan bertanggung jawab serta dapat bekerja dengan penuh waktu”ujar Rofi’i. Demikian pula dengan Ketua Panwascam Bubutan Taufik Inayatulloh, mengatakan hingga tanggal 18 petang sudah ada 17 orang yang mendaftar di Kecamatan Bubutan. Taufik berharap siapapun yang terpilih wajib melaksanakan tugas sesuai yang diperintah oleh Undang-undang 7 tahun 2017.”Pengawas Kelurahan wajib melaksanakan pengawasan di setiap tahapan Pemilu berdasarkan PKPU 3 tahun 2022.”pungkasnya.