Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Lakukan Pengawasan Melekat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Rapat Pleno PDPB TW II

Foto Bersama Jajaran Komisioner Bawaslu Surabaya dan Jajaran Komisioner KPU Kota Surabaya pada Agenda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, 2 Juli 2026

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya melaksanakan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Surabaya, Kamis (2/7/2026), di Kantor KPU Kota Surabaya. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin akurasi data pemilih secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Surabaya dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, didampingi jajaran anggota, yakni Syafiudin selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Dimas Anggara selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, serta Teguh Suasono Widodo selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan. Turut hadir pula Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya Trimuda Ancas Wicaksono dan Sonny Marta Mardana selaku Kasubbag Pengawasan dan Humas.

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 oleh Anggota KPU Kota Surabaya, Ibu Nafilah.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 30/PL.01.2-BA/3578/2026, KPU Kota Surabaya menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 dengan rincian meliputi 31 kecamatan, 153 kelurahan, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.100.528, jumlah pemilih perempuan sebanyak 1.165.779, sehingga total pemilih di Kota Surabaya tercatat 2.266.307 pemilih. Dalam rapat pleno tersebut juga disampaikan bahwa tidak terdapat masukan tambahan (nihil) dari peserta rapat.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menyampaikan tanggapan terkait hasil pengawasan Bawaslu terhadap adanya satu orang pemilih yang memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK). Temuan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada KPU Kota Surabaya melalui surat pencegahan dan saran perbaikan (Sarper). Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kota Surabaya melakukan verifikasi, termasuk melalui video call dengan yang bersangkutan.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pemilih tersebut memiliki dua data kependudukan yang tercatat di Kota Surabaya dan Kabupaten Magetan. Setelah dilakukan koordinasi dan pencocokan data bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), data kependudukan yang berada di Kota Surabaya telah dihapus sehingga tidak lagi menimbulkan potensi data ganda dalam daftar pemilih.

Menambahkan hal tersebut, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kota Surabaya, Syafiudin, menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut cepat yang dilakukan KPU Kota Surabaya terhadap imbauan dan saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu. Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan memberikan pendampingan pada pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III maupun Triwulan IV Tahun 2026 agar kualitas data pemilih di Kota Surabaya semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Surabaya berkomitmen memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan melindungi hak pilih masyarakat.