Bawaslu Kota Surabaya Laksanakan Penguatan Kelembagaan Lewat Pelatihan Teknik Meminta Keterangan
|
Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan bagi seluruh Staf Sekretariat di Kantor Bawaslu Kota Surabaya, Senin (6/7/2026). Langkah strategis ini diwujudkan melalui pembekalan bertajuk "Pelatihan Teknik Meminta Keterangan/Klarifikasi Dalam Berita Acara Penanganan Pelanggaran Pemilu". Upaya ini bertujuan mematangkan kesiapan personil internal dalam menyambut tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, membuka secara resmi acara tersebut sekaligus memberikan sambutan dan pengantar kunci bagi para peserta. Dalam arahannya, Novli menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas formal, Bawaslu memikul tanggung jawab besar untuk menilai status hukum seseorang, baik pelapor maupun terlapor. Evaluasi tersebut krusial guna menentukan pemenuhan unsur pelanggaran berdasarkan regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, kesiapan teknis dan administratif aparatur sekretariat menjadi fondasi utama dalam menerima laporan dan menyelesaikan sengketa Pemilu.
Guna memberikan perspektif hukum yang komprehensif, Bawaslu Kota Surabaya menghadirkan dua narasumber ahli di bidang penegakan hukum pidana. Fasilitator pertama adalah Kasubnit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Moh. Ali Imron, yang mengupas tuntas aspek prosedur formal klarifikasi. Sementara narasumber kedua, Jaksa Fungsional Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anuwibowo, memperdalam pemahaman peserta terkait materi substansial pembuktian perkara, sehingga jajaran sekretariat memiliki kompetensi setara penyidik profesional.
Dalam pemaparannya, Moh. Ali Imron menjelaskan bahwa landasan yuridis utama fungsi pengawasan berada pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Imron mengingatkan jajaran Bawaslu agar selalu memeriksa kelayakan hukum (legal standing) dari pelapor sebelum melangkah ke proses administrasi lanjutan sesuai Peraturan Bawaslu Tahun 2023. Hakikat pemeriksaan atau klarifikasi ini wajib mengedepankan pendekatan yang simpatik dan humanis agar suasana pemeriksaan tetap kondusif.
Lebih lanjut, Imron membedah teknik pembuatan Berita Acara (BA) Klarifikasi sebagai dokumen otentik tertulis yang sah demi hukum. Pemeriksa dituntut memiliki kualifikasi jabatan, pemahaman fakta kasus yang mendalam, serta integritas kepribadian yang tangguh, sabar, dan tidak mudah terpengaruh. Di sisi lain, subjek yang diperiksa baik saksi, pelapor, ahli, maupun terlapor harus dipastikan dalam kondisi sehat jasmani-rohani, bebas dari tekanan, serta dipanggil lewat mekanisme persuratan yang sah secara regulasi.
Aspek sarana juga menjadi perhatian serius dalam materi pelatihan tersebut, di mana ruang klarifikasi di kantor Bawaslu disyaratkan harus terang, bersih, dan tidak intimidatif. Mengenai tata cara naskah, format pertanyaan dapat dirancang dalam bentuk narasi bebas, tanya jawab terarah, ataupun gabungan keduanya dengan metode pemeriksaan saksi secara terpisah. Seluruh rangkaian pemeriksaan ini nantinya ditutup dengan proses evaluasi serta kajian mendalam untuk menetapkan hasil akhir penanganan pelanggaran secara objektif.
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Damang Anuwibowo yang mengurai esensi pembuktian pidana berdasarkan konsepsi hukum dan pandangan pakar J.C.T. Simorangkir. Damang menggarisbawahi bahwa pembuktian berfungsi menjawab pertanyaan mendasar mengenai kebenaran terjadinya suatu peristiwa, keabsahan unsur tindak pidana, latar belakang kejadian, hingga kepastian pelaku yang bersalah. Masalah pembuktian dalam kitab undang-undang pidana mencakup alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta keterangan tersangka.
Pada akhir pelatihan, Damang memaparkan sistem teori pembuktian hukum formal atau positif, di mana keyakinan hakim berlandaskan pada alat bukti yang telah ditetapkan secara ketat oleh undang-undang. Dirinya juga mengingatkan pentingnya validitas syarat formil dan materiil dalam menilai keterangan saksi agar hasil penanganan sengketa di Bawaslu tidak cacat hukum. Melalui pelatihan intensif ini, Bawaslu Kota Surabaya optimis seluruh jajaran sekretariat kian profesional dan siap mengawal integritas Pemilu.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib