Bawaslu Kota Surabaya Ikuti Rapat Penguatan Teknis Penyusunan SKP se-Jawa Timur Tahun 2026
|
Surabaya - Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan transparansi akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN), Bawaslu Kota Surabaya menghadiri Rapat Penguatan Pemahaman Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Kamis (6/8/2026). Pertemuan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran ASN Bawaslu Kabupaten/Kota dari seluruh wilayah Jawa Timur.
Agenda ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas diterbitkannya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026. Surat keputusan tersebut memuat aturan mendasar mengenai Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, hingga tingkat Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui payung hukum ini, penataan serta penyelarasan sasaran kinerja pegawai menjadi krusial agar sejalan dengan hak tunjangan kinerja yang diterima.
Mengusung tema "Rapat Penguatan Pemahaman Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2026", kegiatan ini ditujukan untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran sekretariat. Pemahaman mendalam mengenai penyusunan dokumen SKP dinilai sangat penting agar indikator kinerja individu ASN dapat terukur secara objektif, sistematis, dan terintegrasi dengan capaian organisasi secara keseluruhan.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan dan arahan teknis dari Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Lambok Wesly Simangunsong. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan ketepatan waktu para aparatur dalam menginput serta menyusun SKP. Kepatuhan terhadap prosedur administrasi kinerja ini merupakan cerminan dari komitmen tata kelola kelembagaan yang tertib dan akuntabel.
Selanjutnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jusuf, memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam arahannya, Jusuf menggarisbawahi bahwa penyusunan SKP bukan sekadar pemenuhan formalitas beban administrasi bulanan atau tahunan semata. Lebih dari itu, SKP merupakan instrumen utama pemetaan target kerja yang berdampak langsung pada optimalisasi fungsi pengawasan pemilu serta penyaluran tunjangan kinerja pegawai secara adil.
Sesi inti kegiatan diisi dengan pemaparan materi teknis yang dibawakan secara lugas oleh Staf Penanggung Jawab SKP Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Materi mencakup tata cara pengisian, pembagian peran hasil (cascading), penyelarasan indikator kinerja individu dengan atasan, hingga simulasi pemecahan kendala teknis yang kerap dijumpai pegawai dalam penyusunan dokumen SKP.
Melalui keikutsertaan aktif dalam rapat penguatan teknis ini, Bawaslu Kota Surabaya siap menindaklanjuti seluruh arahan dan mengimplementasikan petunjuk teknis penyusunan SKP terbaru secara akurat. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kinerja internal sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dalam mendukung tugas-tugas pengawasan kelembagaan secara profesional dan terukur sepanjang tahun 2026.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib