Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Ikuti Pendampingan Penyusunan Dokumen dan Penilaian Mandiri SPIP

#

Tangkapan layar kegiatan "Pendampingan Penyusunan Dokumen dan Penilaian Mandiri SPIP" yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Zoom pada Kamis (11/06/2026)

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya mengikuti kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen dan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kamis (11/6/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan dan tindak lanjut nyata terhadap Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Bawaslu Republik Indonesia terkait implementasi tata kelola lembaga yang bersih dan akuntabel di tingkat daerah.

Kegiatan ini diinisiasi dan diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui platform Zoom Meeting. Pertemuan virtual tersebut tidak hanya melibatkan Bawaslu Kota Surabaya, melainkan juga diikuti secara serentak oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Kepala serta Koordinator Sekretariat, hingga staf teknis yang ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) SPIP di masing-masing wilayah kerja.

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, panitia menghadirkan narasumber langsung dari Bawaslu RI yang membedah dua materi fundamental. Materi pertama difokuskan pada Sosialisasi Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebuah aspek krusial yang menjadi fondasi utama dalam memitigasi segala bentuk hambatan operasional dan administratif di lembaga pengawas pemilu.

Dokumen "Sosialisasi Pedoman Manajemen Risiko Bawaslu" yang dipaparkan dalam forum tersebut merupakan panduan resmi yang mengatur secara rinci tentang tata cara penerapan sistem mitigasi risiko di seluruh jenjang organisasi. Dokumen ini dirancang sebagai kompas agar setiap potensi ancaman yang dapat mengganggu keberlangsungan organisasi dan pencapaian tujuan strategis dapat diidentifikasi, dianalisis, serta ditangani secara sistematis semenjak dini.

Melalui penerapan pedoman ini, Bawaslu RI menargetkan adanya peningkatan signifikan pada kualitas perencanaan kerja, capaian kinerja, derajat akuntabilitas, serta jalinan hubungan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan. Dinamika pengawasan pemilu yang dinamis menuntut lembaga ini untuk bertransformasi dari pola penanganan masalah yang bersifat reaktif menuju pola manajerial yang preventif dan terstruktur.

Landasan yuridis yang melatarbelakangi penyusunan pedoman manajemen risiko ini bersifat mengikat dan bersumber dari regulasi tingkat nasional. Aturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden mengenai kedudukan dan fungsi Bawaslu, serta Peraturan Bawaslu mengenai organisasi dan tata kerja, yang menegaskan bahwa manajemen risiko bukanlah program internal opsional, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan.

Lebih lanjut, narasumber memaparkan secara mendalam mengenai penguatan infrastruktur manajemen risiko yang wajib dibangun, meliputi budaya risiko, struktur organisasi, sistem informasi, dan alokasi anggaran yang memadai. Budaya risiko ditekankan sebagai elemen paling mendasar, di mana setiap individu di dalam sekretariat harus memiliki kesadaran kolektif untuk peka terhadap potensi kendala di setiap tahapan pemilu.

Struktur manajerial di dalam pengelolaan risiko ini dibagi secara rigid ke dalam beberapa lini utama demi menjamin objektivitas, yakni pemilik risiko, pengelola risiko, unit manajemen risiko, serta unit pengawas intern. Pembagian tugas ini mengamanatkan pembagian tanggung jawab yang jelas, mulai dari tahapan paling awal berupa penemuan indikasi risiko, penyusunan draf rencana penanganan, hingga pelaksanaan audit dan evaluasi berkala.

Secara teknis, proses manajemen risiko tersebut wajib melewati siklus yang runtut, yang diawali dari penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis dampak, evaluasi, penanganan, hingga komunikasi, monitoring, dan reviu secara berkala. Pada tahap identifikasi, seluruh peserta diwajibkan menyusun daftar inventarisasi masalah atau register risiko yang merangkum seluruh potensi peristiwa yang berpotensi menghambat target kinerja lembaga.

Setelah register risiko terbentuk, dilakukan proses analisis dengan memberikan skor numerik berdasarkan tingkat probabilitas terjadinya peristiwa dan besaran dampak yang ditimbulkan terhadap organisasi. Hasil skoring tersebut dievaluasi untuk menentukan skala prioritas, di mana opsi penanganan yang paling efektif dan efisien dari segi anggaran serta asas manfaat akan dituangkan ke dalam dokumen resmi Rencana Penanganan Risiko (RPR) yang dievaluasi setiap enam bulan sekali.

Memasuki sesi kedua, forum membedah materi mengenai Proses dan Mekanisme Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Bawaslu Tahun 2026. Dokumen ini bertindak sebagai panduan operasional yang memberikan tolok ukur bagi Bawaslu di tingkat daerah untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap tingkat kematangan, efisiensi, keamanan aset, serta kepatuhan administrasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penilaian mandiri ini tidak lagi sekadar menitikberatkan pada formalitas tumpukan dokumen di atas kertas, melainkan menguji substansi apakah sistem pengendalian internal tersebut benar-benar hidup dan memberikan dampak nyata di lapangan. Dengan menggunakan konsep Area of Improvement (AoI) dan mekanisme penjaminan kualitas yang ketat, Bawaslu Kota Surabaya optimis dapat terus mematangkan integritas sistem pengawasannya demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib