Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Ikuti Kegiatan Diskusi Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Peserta Pemilu

#

Tangkapan layar kegiatan bertajuk “Diskusi Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Peserta Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Zoom pada Selasa (09/06/2026)

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertajuk “Diskusi Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Peserta Pemilu” pada Selasa (09/06/2026). Forum ilmiah ini dihadiri langsung oleh Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum (PPPSH) beserta jajaran Staf Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diambil guna mematangkan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi potensi dinamika hukum yang tinggi menjelang tahapan krusial Pemilu.

Kegiatan ini menghadirkan Staf Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kota Malang selaku narasumber utama yang mengupas tuntas mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022. Dalam paparannya, ditekankan bahwa sengketa proses umumnya dipicu oleh kerugian langsung yang dialami peserta pemilu akibat terbitnya Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA) administratif oleh penyelenggara pemilu, seperti KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, ketajaman analisis hukum pengawas dalam mengidentifikasi legal standing pemohon, objek sengketa, serta pihak terkait yang berpotensi terdampak putusan menjadi prasyarat mutlak yang harus dikuasai oleh setiap aparatur Bawaslu di daerah.

Fokus diskusi kemudian diarahkan pada pemetaan potensi kerawanan sengketa, khususnya pada tahapan verifikasi partai politik yang kerap kali diwarnai oleh kendala teknologi. Narasumber menggarisbawahi bahwa sengketa verifikasi partai politik sering kali berakar dari ketidaksesuaian data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai, hingga kendala teknis pada penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Fenomena seperti data keanggotaan ganda, dokumen administrasi yang buram dan tidak terbaca oleh sistem, serta adanya disparitas yang tajam antara data fisik dengan data elektronik menjadi pemicu utama yang menuntut pengawas pemilu untuk memiliki ketelitian tingkat tinggi.

Tidak kalah krusial, potensi sengketa pada tahapan pencalonan legislatif dan kepala daerah juga menjadi sorotan utama dalam forum tersebut. Sengketa pada klaster ini umumnya berkaitan langsung dengan status bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, pencoretan nama calon, mekanisme penggantian calon, hingga penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT). Berbagai akar permasalahan seperti berkas administrasi pencalonan yang tidak lengkap, legalitas ijazah yang diragukan keabsahannya, serta ketidakpatuhan partai politik terhadap kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan, diproyeksikan menjadi batu sandungan yang potensial berujung pada gugatan hukum di Bawaslu.

Menyikapi berbagai potensi sengketa tersebut, diskusi ini membedah secara rigid alur penyelesaian sengketa proses yang dibatasi oleh lini masa yang sangat ketat berdasarkan petunjuk teknis terbaru. Mengingat asas pemilu yang cepat dan berkepastian hukum, permohonan sengketa wajib diajukan oleh peserta pemilu paling lambat tiga hari kerja sejak keputusan KPU diterbitkan. Setelah melalui verifikasi formal dan diregistrasi, Bawaslu diwajibkan mengedepankan ruang musyawarah melalui mediasi selama maksimal dua hari kerja, dan apabila jalur damai tersebut gagal mencapai kesepakatan, perkara akan langsung berlanjut ke tahap adjudikasi hingga pembacaan putusan akhir yang wajib diselesaikan paling lambat 12 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Guna memberikan pemahaman praktis yang komprehensif, forum ini mengulas studi kasus riil mengenai sengketa antara salah satu partai politik peserta pemilu Kota Malang melawan KPU Kota Malang yang sempat bergulir ke meja adjudikasi. Sengketa tersebut dipicu oleh status TMS seorang bakal calon legislatif akibat dokumen pengganti ijazahnya belum dilegalisasi dalam sistem SILON, di mana pihak pemohon mendalilkan adanya kesalahan teknis unggah dokumen serta absennya verifikasi fisik oleh KPU. Bawaslu Kota Malang yang menangani perkara tersebut akhirnya menjatuhkan putusan dengan pertimbangan progresif, yakni menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk dipilih harus dilindungi secara adil, serta mewajibkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen fisik.

Melalui kegiatan penguatan kapasitas ini, dapat disimpulkan bahwa ketelitian administrasi, kepatuhan terhadap prosedur verifikasi, dan perlindungan hak konstitusional peserta pemilu adalah pilar utama dalam mewujudkan keadilan pemilu. Mekanisme penanganan sengketa, baik melalui mediasi maupun adjudikasi yang melekat pada kewenangan Bawaslu, harus diposisikan sebagai instrumen hukum yang kuat untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan secara jujur, transparan, dan akuntabel. Bagi Bawaslu Kota Surabaya, pemantapan kapasitas teknis ini menjadi modal berharga dalam mengawal jalannya demokrasi di Kota Pahlawan agar tetap kondusif, bersih, dan berkepastian hukum.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib