Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Ikuti Bimtek Pokja PPKS, Perkuat Komitmen Perlindungan Non Retaliasi di Lingkungan Kerja

#

Tangkapan layar kegiatan Bimbingan Teknis Pokja Penceegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang diselenggakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Zoom pada Selasa (09/06/2026)

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (09/06/2026). Kegiatan yang mengusung tema utama “Mekanisme Perlindungan Non Retaliasi” tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mitigasi dan respons cepat kelembagaan dalam mewujudkan ekosistem organisasi yang inklusif serta responsif gender.

Forum ini diikuti secara intensif oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari internal Bawaslu Kota Surabaya, hadir mendengarkan arahan secara saksama jajaran Komisioner beserta seluruh staf sekretariat. Kehadiran seluruh elemen tersebut menegaskan adanya kesamaan pandangan dan komitmen yang kuat di tingkat daerah untuk memperlakukan isu keadilan substantif ini secara serius di dalam institusi pengawas pemilu.

Pelaksanaan bimbingan teknis ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan secara berkelanjutan untuk membangun lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Sebagai lembaga pengawal demokrasi, Bawaslu dinilai harus menjadi pelopor dalam menegakkan integritas, yang tidak hanya tecermin dalam tugas-tugas pengawasan di lapangan, melainkan juga dibuktikan melalui jaminan ruang kerja yang sehat dan bermartabat bagi seluruh sumber daya manusia di dalamnya.

Dalam arahan pembukanya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, menegaskan bahwa aspek perlindungan non retaliasi atau jaminan anti balas dendam merupakan pilar yang sangat krusial dalam penanganan kekerasan seksual. Dirinya menggarisbawahi bahwa persoalan kekerasan seksual di lingkungan kerja bukanlah sekadar masalah privat atau individu semata. Lebih dari itu, isu ini merupakan tanggung jawab kolektif institusi untuk hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan hukum, rasa aman, serta pemulihan psikologis bagi korban.

Warits juga menambahkan bahwa jaminan perlindungan non retaliasi harus dipastikan berjalan efektif dari hulu ke hilir agar korban maupun pelapor tidak mengalami ketakutan sekecil apa pun. Institusi wajib menutup rapat celah adanya intimidasi, diskriminasi karir, pengucilan sosial, maupun dampak negatif lainnya yang berpotensi dialami oleh pihak yang berani bersuara. Menurutnya, kepastian perlindungan inilah yang akan memutus mata rantai fenomena gunung es dalam kasus-kasus kekerasan seksual.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Lolly Suhenty, turut hadir memberikan pandangan sekaligus apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya ruang diskusi tersebut. Menurut Lolly, inisiatif yang diambil oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam membedah mekanisme non retaliasi ini sangat penting dan relevan bagi penguatan komitmen kelembagaan di tingkat nasional. Dirinya berharap agar skema perlindungan ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, melainkan diinternalisasikan secara nyata oleh seluruh pimpinan di daerah.

Memasuki sesi materi inti, Ketua Pokja PPKS Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, memaparkan secara komprehensif cetak biru mengenai Perlindungan Non-Retaliasi dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu. Eka menjelaskan bahwa Pokja PPKS didesain bukan hanya sebagai unit penerima aduan, melainkan bekerja dalam sebuah kerangka mekanisme dan sistem perlindungan berlapis. Sistem ini menempatkan keselamatan fisik, psikis, dan keberlanjutan karir korban serta pelapor sebagai prioritas paling utama.

Dalam pemaparannya, Eka merinci langkah-langkah konkret perlindungan yang wajib dijalankan oleh Pokja, mulai dari menjaga kerahasiaan identitas para pihak secara ketat, menyediakan saluran pelaporan yang aman dan terisolasi, hingga mengawal proses penanganan agar berjalan objektif dan berkeadilan. Skema non retaliasi ini dirancang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa siapa pun yang melaporkan atau memberikan kesaksian mengenai dugaan kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara etik, disiplin pegawai, maupun mutasi yang bersifat menghukum.

Melalui penyelenggaraan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu di Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kota Surabaya, dapat menyerap dan mengimplementasikan materi tersebut dengan baik. Pemahaman yang seragam mengenai urgensi perlindungan non retaliasi diharapkan mampu mengikis keraguan dan memitigasi risiko psikososial di lingkungan internal, sehingga fungsi-fungsi kelembagaan dapat berjalan secara optimal tanpa bayang-bayang kecemasan.

Sebagai penutup, kegiatan ini menegaskan kembali visi Bawaslu untuk mewujudkan lingkungan kerja yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dengan adanya pemantapan kapasitas teknis melalui Pokja PPKS ini, Bawaslu Kota Surabaya siap memperkuat barisan internal demi memastikan bahwa seluruh staf dan komisioner mendapatkan hak atas rasa aman yang setara, guna mendukung kelancaran agenda-agenda pengawasan demokrasi ke depan.

Penulis dan Foto : Debbie

Editor: Suib