Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Hadiri Koordinasi Persiapan Pengawasan Pleno PDPB Triwulan II 2026

#

Tangkapan layar kegiatan "Koordinasi Persiapan Pengawasan Pleno PDPB Triwulan II 2026" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (23/06/2026)

Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya menghadiri rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Selasa (23/06/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Pertemuan ini krusial guna menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan Bawaslu di tingkat daerah sebelum rapat pleno rekapitulasi data pemilih dilakukan.

Pertemuan virtual tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan, Parmas, dan Humas) se-Jawa Timur. Tidak hanya para komisioner, staf teknis yang bertanggung jawab penuh terhadap data pemilih di masing-masing wilayah juga turut serta. Agenda penting ini resmi dibuka dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Lesmana.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, memberikan sambutan sekaligus arahan strategis kepada seluruh peserta. Eka menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kerja keras dan komitmen jajaran kabupaten/kota dalam mengawal akurasi PDPB. Meski demikian, ia memberikan catatan kritis mengenai konsistensi pengawasan di beberapa daerah yang dinilai masih fluktuatif dan belum seragam.

Eka menekankan bahwa meskipun metode pengawasan yang digunakan oleh Bawaslu se-Jawa Timur sudah sama, pendekatan di lapangan tetap harus berbasis pada situasi dan karakteristik wilayah setempat. Ia juga mengingatkan agar setiap Bawaslu Kabupaten/Kota lebih proaktif dalam melacak Surat Saran Perbaikan (Sarper) yang telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing wilayah.

"Kami meminta agar setelah melakukan uji petik, Sarper segera dikirimkan ke KPU setiap bulan secara berkala, jangan dirapel per beberapa bulan. Setiap bulan, minimal harus ada empat Form A hasil pengawasan yang tercatat," tegas Eka memotivasi para peserta agar lebih tertib administrasi.

Melanjutkan arahan tersebut, Kabag Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Timur memaparkan hasil evaluasi mendalam serta catatan kritis terkait pengawasan PDPB Triwulan II yang telah berjalan. Dalam pemaparannya, dipetakan sejumlah strategi pengawasan ke depan, termasuk penguatan langkah pencegahan melalui surat imbauan resmi serta koordinasi intensif dengan KPU setempat guna menindaklanjuti temuan hasil uji petik di lapangan.

Sebagai penutup, kegiatan koordinasi ini diakhiri dengan sesi panduan pengisian instrumen pengawasan. Panduan teknis ini wajib diisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota segera setelah rapat pleno rekapitulasi di wilayah masing-masing selesai dilaksanakan. Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kota Surabaya siap mengoptimalkan pengawasan demi menjaga hak pilih masyarakat yang akurat dan mutakhir.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib