Bawaslu Kota Surabaya Hadiri Forum Konsultasi Publik yang Diselenggarakan KPU
|
Surabaya - Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Syafiudin, menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya pada Kamis (23/7/2026). Bertempat di Kantor KPU Kota Surabaya, agenda ini menjadi wadah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstitusi di tingkat kota. Selain Bawaslu Kota Surabaya, forum tersebut turut dihadiri oleh Bakesbangpol Kota Surabaya serta para LO dari partai politik tingkat Kota Surabaya.
Penyelenggaraan FKP ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri KPU Tahun 2026. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap unit kerja penyelenggara pemilu memiliki tolok ukur pelayanan yang jelas, terukur, dan selaras dengan regulasi pelayanan publik nasional. Kehadiran berbagai elemen dalam forum ini menegaskan komitmen bersama untuk mengawal keterbukaan informasi dan kualitas layanan penyelenggara pemilu kepada publik.
Melalui forum konsultasi ini, KPU Kota Surabaya berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyusun standar pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna utama layanan. Proses perumusan standar ini dirancang agar setiap prosedur interaksi publik mulai dari pelayanan data pemilih, fasilitasi pencalonan, hingga informasi kelembagaan dapat diakses dengan mudah, transparan, akuntabel, dan partisipatif oleh seluruh lapisan warga kota.
Kehadiran Bawaslu Kota Surabaya dalam agenda tersebut berfungsi untuk memberikan prespektif pengawasan serta memastikan seluruh rancangan standar pelayanan KPU telah mengakomodasi hak-hak konstitusional masyarakat. Syafiudin menekankan pentingnya transparansi prosedur agar potensi sengketa atau keluhan atas pelayanan teknis pemilu dapat diminimalisasi sejak dini. Sinergi antara penyelenggara pemilu dan seluruh stakeholder menjadi kunci utama terciptanya tata kelola pelayanan pemilu yang kondusif.
Melalui pelaksanaan FKP PEKPPP Mandiri 2026 ini, diharapkan dokumen standar pelayanan yang dihasilkan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan menjadi panduan kerja nyata yang berdampak langsung pada kepuasan masyarakat. Komitmen bersama ini menjadi pijakan penting bagi KPU dan Bawaslu Kota Surabaya dalam mewujudkan iklim kelembagaan yang profesional, terbuka, serta tepercaya bagi seluruh pemangku kepentingan demokrasi di Kota Surabaya.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib