Bawaslu Kota Surabaya Hadiri Diskusi Hukum Selasa Seri 6
|
Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya menghadiri kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-6 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini mengusung tema "Penanganan Pelanggaran" yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan serta mewujudkan kinerja pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang lebih optimal. Melalui forum ini, diharapkan pemahaman hukum yang mendalam dapat diimplementasikan menjadi ilmu dan pengalaman yang bermanfaat langsung bagi masyarakat di Provinsi Jawa Timur.
Acara yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum, hingga Staf Sekretariat Bagian Hukum dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. Kehadiran perwakilan dari Bawaslu Kota Surabaya menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menyamakan persepsi penegakan hukum. Hal ini dianggap vital mengingat dinamika pelanggaran di kota besar seperti Surabaya memerlukan kesiapan transformatif dari seluruh jajaran.
Diskusi ini menghadirkan tiga pemateri utama dari internal Bawaslu Kabupaten/Kota. Mereka adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Anggota Bawaslu Kota Pasuruan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Dalam pemaparannya, para pemateri menekankan bahwa keseragaman tafsir terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta berbagai Peraturan Bawaslu sangat mutlak diperlukan demi menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi di lapangan.
Namun, forum tersebut juga menggarisbahwahi sejumlah kendala yang selama ini kerap menghambat efektivitas penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah adanya perbedaan aturan dan sanksi antara Pemilu dan Pilkada untuk jenis pelanggaran yang sama, seperti praktik politik uang (money politics). Ketimpangan regulasi ini dinilai memicu ketidakseragaman dalam mekanisme pembuktian serta penentuan subjek pelaku yang dapat dikenai sanksi pidana, sehingga membingungkan para penegak hukum di tingkat daerah.
Selain dualisme regulasi, keterbatasan waktu penanganan pelanggaran pada Pilkada juga menjadi sorotan tajam dalam diskusi tersebut. Dengan tenggat waktu penanganan yang sangat sempit, yakni hanya berkisar 3+2 hari, pengawas pemilu seringkali dihadapkan pada situasi pelik untuk menyelesaikan pembuktian kasus secara maksimal. Akibat keterbatasan durasi ini, tidak sedikit kasus-kasus dugaan pelanggaran yang gagal diselesaikan secara tuntas, yang pada akhirnya dapat menurunkan rasa keadilan di tengah masyarakat serta melemahkan efek jera dari sanksi yang diberikan.
Tantangan penegakan hukum pemilu kian kompleks akibat persoalan koordinasi antarlembaga, khususnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perbedaan sudut pandang antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menafsirkan unsur-unsur tindak pidana Pemilu maupun Pilkada sering kali menyebabkan proses penanganan perkara tidak berjalan sinkron. Ketidaksepahaman ini berdampak langsung pada lambatnya proses penanganan kasus, bahkan tidak jarang mengakibatkan penghentian perkara di tengah jalan sebelum masuk ke meja hijau.
Faktor lain yang memperlemah partisipasi publik dalam mengawal demokrasi adalah masih minimnya regulasi yang mengatur tentang perlindungan bagi pelapor dan saksi pelanggaran. Kekosongan hukum ini menimbulkan ketakutan tersendiri di kalangan masyarakat akan adanya potensi intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Akibatnya, masyarakat cenderung bersikap pasif dan enggan melaporkan temuan pelanggaran di lapangan, termasuk tindakan politik uang maupun intimidasi politik lainnya yang mereka saksikan.
Sebagai langkah solutif ke depan, forum DHS Seri ke-6 ini merekomendasikan perlunya amandemen, revisi, dan harmonisasi regulasi guna memperkuat kewenangan Bawaslu serta mempercepat proses peradilan pidana Pemilihan. Selain itu, diperlukan pengaturan yang lebih rigid dan jelas mengenai standar kampanye modern, termasuk pengawasan ketat terhadap kampanye digital dan kegiatan kemasyarakatan seperti bazar murah. Melalui berbagai perbaikan regulasi ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di masa mendatang dapat berlangsung secara tertib, adil, transparan, sekaligus memperoleh legitimasi dan kepercayaan publik yang jauh lebih kuat.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib