Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surabaya Gelar Rapat Internal Bedah Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai

#

Rapat rutin internal Bawaslu Kota Surabaya pada Senin (20/7/2026)

Surabaya - Sebagai langkah lanjutan dari penguatan semangat pengabdian dan kedisiplinan jajaran, Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya menggelar rapat internal khusus pada Senin (20/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kota Surabaya ini difokuskan untuk membahas serta membedah Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, Trimuda Ancas Wicaksono, serta diikuti oleh para Kepala Sub Bagian dan seluruh staf di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya. Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan pemahaman teknis mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme penilaian kinerja seluruh pegawai secara profesional dan transparan.

Dalam pembukaannya, Ancas menegaskan bahwa pembahasan juknis tunjangan kinerja ini bersumber dari kebijakan nasional mengenai Reformasi Birokrasi. Hal tersebut merujuk pada terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang mengamanatkan seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk secara konsisten melaksanakan pembenahan tata kelola pemerintahan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di setiap instansi akan diberikan penghargaan nyata berupa pemberian Tunjangan Kinerja. Besaran tunjangan tersebut dirancang untuk ditingkatkan secara bertahap, selaras dengan capaian dan realisasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang ditunjukkan oleh lembaga bersangkutan.

Skema pemberian Tunjangan Kinerja ini merupakan bagian integral dari Reformasi Birokrasi yang bertujuan menciptakan birokrasi pemerintah bermutu tinggi. Melalui sistem ini, diharapkan lahir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas tinggi, bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta senantiasa siap memberikan pelayanan publik terbaik.

Selain itu, skema ini juga menjadi sarana untuk melahirkan aparatur yang netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar serta kode etik aparatur negara. Keberadaan juknis yang jelas menjadi acuan objektif agar asas keadilan dan profesionalisme dalam lingkungan kerja dapat terwujud secara maksimal.

Guna mewujudkan birokrasi pemerintah yang berkinerja tinggi dan akuntabel, keberadaan sumber daya manusia yang kompeten menjadi syarat mutlak. Penerapan sistem pemberian tunjangan kinerja bagi ASN dipandang sebagai salah satu instrumen strategis untuk mendorong terciptanya kualitas SDM aparatur yang unggul dan berdaya saing.

Tunjangan Kinerja sendiri dirancang sebagai bentuk penghargaan (reward) atas pencapaian kinerja individu pegawai. Sistem penilaiannya dirancang secara terukur berdasarkan predikat kinerja serta tingkat kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatannya masing-masing.

Pemberian Tunjangan Kinerja yang objektif dan terukur diharapkan dapat menjadi stimulus moral dan finansial bagi setiap individu. Peningkatan kinerja secara personal ini pada akhirnya akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kinerja organisasi Bawaslu secara menyeluruh.

Dalam paparan sejarah regulasinya, disampaikan bahwa pengaturan tunjangan kinerja di Bawaslu sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2015. Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017, yang diiringi dengan terbitnya Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0001.B/BAWASLU/SJ/KU.00.02/I/2019 sebagai juknis pelaksanaannya.

Dinamika regulasi terus berkembang hingga pada tahun 2024, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 resmi dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Perubahan landasan hukum tingkat pusat inilah yang menuntut dilakukannya penyesuaian dan penyusunan Juknis Tunjangan Kinerja baru di seluruh tingkatan Sekretariat Bawaslu, baik Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.

Sebagai penutup rapat, Ancas menekankan bahwa sosialisasi dan pemahaman juknis baru ini bertujuan agar pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja dapat berjalan efektif, tertib administrasi, serta akuntabel. Melalui pemahaman aturan yang mantap, seluruh pegawai Bawaslu Kota Surabaya diharapkan semakin termotivasi untuk memberikan kinerja terbaik dalam mengawal demokrasi.

Penulis dan Foto: Debbie

Editor: Suib