BAWASLU KOTA SURABAYA GELAR RAPAT DENGAN PANWASCAM DAN BAKESBANGPOL
|
Senin (11/09) Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Syafiudin memimpin jalannya rapat dengan Panwascam dan Bakesbangpol. Tujuan Rapat ini dilakukan yaitu untuk membahas Teknik Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Secara Umum, persyaratan Pindah Memilih telah diatur dalam keputusan MK No. 20 tahun 2019, dan prosesnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024. DPTB juga secara langsung akan difasilitasi oleh KPU dan Perangkatnya.
"Untuk mendapatkan informasi itu, teman-teman diharapkan untuk tidak terpaku terhadap data yang masuk pada PPK maupun PPS, karena ditakutkannya nanti ada data-data dimasyarakat yang tidak terjangkau sehingga proses pengawasan tidak maksimal, maka perlu adanya data pembanding." ucap Syafiudin.
"Kemudian yang perlu menjadi catatan penting ialah, setiap kegiatan harus dituangkan kepada Form-A, karna itu adalah bukti bahwa kita kerja" tambahnya.
Alat Kerja Pengawasan atau AKP dibagi menjadi 3 yaitu AKP Ketaatan Prosedur, AKP Daftar Pemilihan Tambahan (DPTB) , AKP tidak memenuhi Syarat (TMS). Hal ini diharapkan untuk meminimalisir terjadinya adanya potensi pemilih ganda.