Bawaslu Kota Surabaya Gelar Pertemuan dengan DPD PAN Surabaya
|
Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya menggelar kunjungan kerja sekaligus agenda Konsolidasi Demokrasi ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Surabaya pada Kamis (9/7/2026). Pertemuan resmi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara penyelenggara pemilu dengan partai politik peserta pemilu.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen menekankan bahwa fokus utama lembaga saat ini adalah menggencarkan program Konsolidasi Demokrasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat luas mengenai kepemiluan. Bawaslu berharap program ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar berani melaporkan dugaan pelanggaran secara mandiri. Langkah edukasi ini dinilai mendesak lantaran mayoritas penanganan pelanggaran selama ini masih didominasi oleh temuan internal Bawaslu sendiri, bukan dari laporan aktif masyarakat.
Guna memaksimalkan program tersebut, Bawaslu Kota Surabaya membidik pemilih pemula di lingkungan sekolah sebagai sasaran utama pendidikan pemilih. Selain itu, optimalisasi komunikasi interaktif juga dilakukan melalui penyelenggaraan diskusi bulanan serta peluncuran program podcast. Media komunikasi ini dihadirkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi kepemiluan secara akurat sekaligus memberikan masukan serta aspirasi secara langsung kepada jajaran pimpinan Bawaslu Kota Surabaya.
Di sisi lain, Bawaslu Kota Surabaya juga membeberkan dinamika pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang saat ini tengah berjalan setiap tiga bulan sekali oleh KPU. Berdasarkan rapat pleno sementara, jumlah pemilih berkelanjutan di Surabaya berada di kisaran 2,266 juta pemilih, sedangkan data kependudukan terbaru telah menembus angka 3,3 juta jiwa. Kesenjangan data ini menjadi perhatian serius Bawaslu karena berdampak langsung pada hak konstitusional warga, alokasi kursi DPRD, hingga potensi pergeseran daerah pemilihan (dapil).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPD PAN Kota Surabaya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan Bawaslu yang dinilai membawa suntikan semangat baru bagi pengurus daerah. Ketua DPD PAN Surabaya menjelaskan bahwa komunikasi resmi baru bisa berjalan lancar saat ini karena pihaknya sempat menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) dari DPP PAN. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PAN kini mengusung semangat nasionalis religius yang inklusif dan terbuka bagi seluruh elemen masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.
Terkait isu krusial kependudukan, DPD PAN Surabaya menaruh harapan besar agar Bawaslu mengawal ketat validitas data penduduk menjelang Pemilu 2029 demi menjaga asas keadilan. PAN memproyeksikan, jika jumlah penduduk membuat alokasi kursi DPRD Surabaya bertambah menjadi 55 kursi, maka pemekaran menjadi enam dapil sangat mungkin dilakukan. Namun, jika jumlah kursi bertahan di angka 50, PAN mendesak pembagian kursi tetap diatur secara proporsional agar kontestasi tidak hanya menguntungkan partai-partai besar semata.
Harapan senada juga diutarakan oleh Liaison Officer (LO) PAN Surabaya yang meminta agar penataan daerah pemilihan dikaji ulang secara matang secara bersama-sama. Menurut estimasi internal partai, format enam daerah pemilihan merupakan komposisi yang paling ideal untuk wilayah Surabaya saat ini. Oleh karena itu, PAN menyarankan agar wilayah-wilayah yang kini tergabung di dalam Dapil 5 segera dievaluasi seiring dengan adanya lonjakan dan perubahan jumlah penduduk yang signifikan.
Merespons aspirasi tersebut, Novli membenarkan adanya peluang penambahan dapil jika pertumbuhan penduduk melebihi tiga juta jiwa secara sah. Perubahan regulasi dan desain dapil ini nantinya akan digodok oleh KPU melalui forum konsultasi resmi yang melibatkan seluruh partai politik. Di samping itu, Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda Prasetiyadi, mengingatkan agar pengurus baru PAN segera memperbarui data organisasi pada akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2026 pasca-Musyawarah Daerah.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Surabaya yang lain, Teguh Suasono Widodo, mengungkapkan bahwa meskipun dihadapkan pada tantangan efisiensi anggaran di masa non-tahapan, Bawaslu Kota Surabaya tetap mengukir prestasi dengan meraih Juara II nasional dan penghargaan konten terbaik tingkat nasional dalam hal sosialisasi. Teguh juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih pemula yang menjadi pekerjaan rumah bersama. Hal ini diperkuat oleh Sekretaris DPD PAN Surabaya yang mengusulkan agar edukasi politik mulai diintegrasikan sejak masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) demi memutus tren pemilih pragmatis.
Memasuki sesi diskusi interaktif, peserta melayangkan pertanyaan kritis seputar netralitas rekrutmen penyelenggara ad-hoc di tingkat bawah, kewenangan adjudikasi sengketa, hingga potensi selisih data antara hitung manual dengan aplikasi Sirekap. Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Dimas Anggara, merespons dengan menawarkan pembentukan desk bersama lintas instansi untuk memantau data kependudukan. Dimas juga menegaskan bahwa Bawaslu selalu terbuka untuk berkoordinasi dengan PAN dalam memetakan potensi pelanggaran mengingat keterbatasan personel di tingkat kelurahan.
Menutup jalannya forum, Ketua Bawaslu Kota Surabaya meluruskan bahwa sesuai aturan perundang-undangan, formulir hasil penghitungan manual (Formulir C Hasil) tetap menjadi dasar hukum utama yang sah dalam penetapan, sedangkan Sirekap murni berfungsi sebagai alat bantu transparansi publik. Segala bentuk keberatan hasil maupun sengketa proses diwajibkan menyertakan saksi dan diajukan berjenjang hingga ke PTUN jika diperlukan. Kunjungan kerja ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk mempererat jembatan komunikasi demi mewujudkan Pemilu 2029 di Kota Surabaya yang demokratis, berintegritas, dan partisipatif.
Penulis dan Foto: Debbie
Editor: Suib