Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Adakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Review Perbawaslu Penanganan Pelanggaran

Bangkalan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya, Usman, menghadiri Rapat Koordinasi pembahasan review 6 (enam) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran dalam rangka persiapan Pemilu serentak tahun 2024 yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Bangkalan pada Selasa (31/05). Rapat Koordinasi ini juga diikuti oleh 38 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Timur.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, M. Ikhwanudin Alfianto menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini dilaksanakan sebagai forum dengar pendapat dan masukan dalam rangka peningkatan kualitas Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran.

Ikhwanudin menambahkan bahwa masing-masing pengawas pemilu di 38 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur memiliki pengalaman yang berbeda-beda, sehingga akan muncul banyak masukan sebagai dasar pembentukan aturan teknis penanganan pelanggaran Pemilu 2024. Masukan dari masing-masing peserta Rapat akan diserahkan ke Bawaslu RI untuk dijadikan referensi terbitnya Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran pemilu 2024.

Dalam rapat koordinasi tersebut 6 Peraturan Bawaslu yang dibahas antara lain Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI dan POLRI, Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pelanggaran Kode Etik, serta Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada.