Awasi Pendaftaran PPK untuk Pemilihan 2024, Bawaslu Surabaya Kunjungi Kantor KPU
|
Surabaya. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya - Sebagai sesama penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya juga melakukan pembentukan dan pendaftaran bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wilayah Kota Surabaya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota 2024 melalui metode seleksi terbuka.Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, tahapan penerimaan endaftaran pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 sendiri dimulai pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024.
Setelah sebelumnya mengirimkan imbauan kepada pihak KPU Kota Surabaya, kini Bawaslu Surabaya turun langsung untuk mengawasi seleksi pembentukan PPK di kantor KPU Kota Surabaya (29/04). Bawaslu Surabaya memastikan apakah pelaksanaan hingga hari terakhir pembentukan PPK oleh KPU ini sudah memenuhi prosedur. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Novli saat arahannya ditengah rapat internal.
“Kita Bawaslu Surabaya akan awasi proses rekruitmen PPK, dan memastikan seleksi PPK prosesnya transparan sehingga PPK yang didapati memiliki kualitas dalam mengawal jalannya Pilkada 2024 mendatang”, ungkap Novli ditengah arahannya saat pelaksanaan rapat (22/04).
Kesesuaian prosedur selama pelaksanaan pembentukan PPK ini nantinya akan berdampak pada proses pelaksanaan Pilkada 2024, sebagai sesama penyelenggara pemilu, baik PPK dan Panwascam harus memiliki integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya”, imbuh Novli.
Hingga pukul 23.59 WIB dihari terakhir, Bawaslu Surabaya mendapati pelaksanaan pendaftaran PPK di KPU Kota Surabaya berjalan sesuai prosedur. Bawaslu Surabaya selanjutnya akan melakukan pengawasan pada tahapan seleksi tertulis sesuai dengan jadwal.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kota Surabaya
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kota Surabaya