Lompat ke isi utama

Pers Release

Press Release Hasil Pengawasan Coklit Pada Pemilihan 2024 Bawaslu Kota Surabaya

Press Release Hasil Pengawasan Coklit Pada Pemilihan 2024 Bawaslu Kota Surabaya

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya - Dalam rangka pelaksanaan pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2024, Bawaslu Kota Surabaya beserta jajaran telah melaksanakan pengawasan terhadap Pantarlih yang melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Pengawasan dilakukan dengan metode 3 (tiga) metode, yaitu pengawasan melekat, uji petik (sampling) terhadap Kepala Keluarga yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih serta Patroli Pengawasan di seluruh titik-titik rawan. Pengawasan Coklit dimulai tanggal 24 Juni s.d. 25 Juli Tahun 2024 di 31 Kecamatan dan 153 Kelurahan di seluruh wilayah Kota Surabaya. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, berikut uraian singkat pelaksanaan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2024 di Kota Surabaya:

 KETERANGAN

JUMLAH

LAPORAN HASIL PENGAWASAN

3847

SARAN PERBAIKAN

68

IMBAUAN

33

 

Pada masa pengawasan Coklit Pemilihan 2024 ini, Bawaslu Surabaya telah memberikan 31 Imbauan di tingkat Kecamatan dan 2 Imbauan di tingkat Kota untuk mencegah adanya pelanggaran administrasi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam melakukan Coklit. Dalam melakukan pengawasan pelaksananaan Coklit Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2024, Bawaslu Kota Surabaya mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door di seluruh TPS yang ada 153 Kelurahan. Berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan, terdapat 3.377 Form A Laporan Hasil Pengawasan di tingkat Kelurahan, 259 Form A Laporan Hasil Pengawasan di tingkat Kecamatan dan 11 Form A Laporan Hasil Pengawasan di Tingkat Kota.

Hasil Pengawasan jajaran Bawaslu Kota Surabaya menemukan sebanyak 54 dugaan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih. Dugaan pelanggaran ini meliputi beberapa aspek, di antaranya terkait kurang telitinya petugas Pantarlih dalam pengisian dan penempelan stiker coklit. Bahwa ditemukan beberapa kasus terkait stiker yang tidak diisi nama pemilih, stiker yang tidak ditandatangani oleh Pantarlih dan Kepala Keluarga, stiker yang tidak ditempel pada Kepala Keluarga yang sudah dicoklit, serta stiker ditempel namun Kepala Keluarga belum dicoklit. Selain itu, ditemukan terdapat Petugas pantarlih yang dalam menjalankan tugas tidak sesuai prosedur yang berlaku, di antaranya Pantarlih yang dalam menjalankan tugas tidak menggunakan atribut yang ada di Kecamatan Sawahan dan Tegalsari, Pantarlih yang melaksanakan tugas tidak dilakukan secara door to door di Kecamatan Gunung Anyar, serta Pantarlih yang tidak segera melakukan tugasnya dalam mencoklit pemilih di Kecamatan Sambikerep dan Kenjeran. Permasalahan lain yaitu terkait pemilih yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar di daftar pemilih di Kecamatan Dukuh Pakis, Sawahan, Wonocolo, Gunung Anyar, Pakal, Tenggilis Mejoyo, Lakarsantri, Simokerto, Sukomanunggal, Rungkut, Wonokromo dan Asemrowo. Permasalahan lain yaitu adanya pemilih yang belum dicoklit hingga waktu pelaksanaan coklit berakhir yang ada di Kecamatan Pakal.

Sebagai bentuk pencegahan terhadap adanya dugaan pelanggaran, jajaran Bawaslu Kota Surabaya melalui Panwaslu Kecamatan memberikan 68 Saran Perbaikan dan sudah ada tindaklanjut atas saran perbaikan yang diberikan tersebut. Bawaslu Kota Surabaya beserta jajaran juga membuat Posko Kawal Hak Pilih sebagai upaya untuk memastikan seluruh hak konstitusi warga negara khususnya warga Kota Surabaya dapat terjaga dan dapat memberikan hak pilihnya pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Surabaya di 27 November 2024 mendatang.

Bawaslu Kota Surabaya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan yang telah melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2024. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh jajaran Pantarlih yang telah bekerja keras dan mematuhi tata cara serta prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2024.

Bawaslu Kota Surabaya memberikan kesempatan kepada masyarakat sipil, lembaga pemantau pemilu serta seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif bersama-sama mengawasi dan memastikan bahwa proses Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Surabaya berjalan dengan transparan, berintegritas dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Pers Release